PERWALI Kota Bontang No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Bontang No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Bontang No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Bontang No. 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Perubahan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Bontang No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Bontang No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Bontang No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No.8 Tahun 2018.
Peraturan kepala daerah ini mengatur tentang penjabaran APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Lampiran Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM
DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Tarif Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai imbalan atas Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. BLUD UPT Puskesmas mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan kegiatan non pelayanan kepada masyarakat. Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) merupakan seluruh biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan di BLUD Puskesmas yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit cost. Tarif layanan kesehatan yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur. Besaran tarif yang dijamin oleh BPJS Kesehatan ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang berlaku dan dilaksanakan dengan perjanjian kerjasama secara tertulis. Besaran tarif pelayanan dihitung berdasarkan:
a. jenis pelayanan; dan
b. frekuensi pelayanan. Tarif layanan BLUD UPT Puskesmas dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
12 hlm 14 lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 63 ayat (5)
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum dan pasal 46 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi
Tempat Khusus Parkir;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 22 tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 8 Tahun 2012; PERDA No. 9 Tahun 2012.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Lokasi Parkir di tepi jalan umum meliputi tepi jalan umum di wilayah pengawasan daerah. Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum dilaksanakan oleh Dinas dan dibantu oleh Petugas Parkir yang ditunjuk oleh Dinas. Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang disediakan dan berada dilokasi milik Pemerintah daerah dilaksanakan oleh Dinas. Dalam melaksanakan pemungutan Pelayanan di Tempat Khusus Parkir dibantu oleh Petugas Parkir. Pemberian insentif pemungutan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya menghasilkan laporan keuangan yang lebih relevan berdasarkan kondisi saat ini atas posisi keuangan entitas, kinerja keuangan, arus kas, transaksi dan peristiwa lain, maka diperlukan adanya perubahan sistem pengelolaan standar akuntansi Pemerintah Daerah; Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dipandang tidak relevan, sehingga perlu dilakukan adanya perubahan; Berdasarkan pertimbangan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; Pemendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kutim No.7 Tahun 2009.
Lampiran XI Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kutim No.7 Tahun 2009.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan UU No.28 Tahun 2009 Pasal 170 ayat (3) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda No.1 Tahun 2011 Pasal 85 ayat (3) tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; PMK No.207/PMK.07/2018; Perda Kutim No.1 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Ruang lingkup Pemeriksaan dapat meliputi satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam sebelumnya maupun tahun berjalan. Bab di peraturan ini memuat: Bentuk Pemeriksaan; Tata Cara Pemeriksaan; Kriteria; Jangka Waktu; Standar Pemeriksaan; Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak; Hak dan Kewajiban Wajib Pajak; Penolaksan Pemeriksaan; Penyegelan; Keterangan Pihak Ketiga; Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir; Pembatalan Hasil Pemeriksaan; Pengungkapan Wajib Pajak Dalam Laporan Tersendiri Selama Pemeriksaan; Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan; Pemeriksaan Ulang; Pendelegasian Kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Serta Pemberian Subsidi Pada PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Pemberian Subsidi pada Perusahaan Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.70 Tahun 2016; Perda Kutim No.6 Tahun 2010.
Proses perhitungan dan penetapan tarif yang transparan dilakukan PDAM dengan cara: a. menyampaikan secara jelas informasi yang berkaitan dengan perhitungan dan penetapan tarif kepada para pemangku kepentingan; dan b. menjaring secarai bersungguh-sungguh aspirasi yang berkaitan dengan perhitungan dan penetapan tarif dari para pemangku kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Kaltim No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2018; Perda Kutim No.1 Tahun 2020
Pedoman identifikasi, verifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan
Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Laboratorium Lingkungan Hidup
terdiri dari:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengujian dan analisis laboratorium serta pengembangannya dalam rangka penyajian data dan informasi bidang lingkungan hidup. Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai tugas:
a. membantu Kepala Dinas dalam bidang Laboratorium Lingkungan Hidup;
b. memimpin, merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan UPT Laboratorium Lingkungan Hidup; dan
c. memberikan laporan setiap bulan/kontinue semua hal yang berhubungan dengan kemajuan dan perkembangan Laboratorium Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas.
UPT Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
a. pengujian dan analisis secara laboratorium untuk seluruh komponen lingkungan; dan
b. pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2020 Pasal 12 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kota Bontang No.8 Tahun 2018; Perda Kota Bontang No.11 Tahun 2019; Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dengan laporan realisasi terdiri atas:
1. Pendapatan;
2. Belanja;
3. Pembiayaan.
Dengan ringkasan laporan realisasi anggaran dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam rangka penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun
Anggaran 2015;
UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 17 tahun 2003; UU no 1 tahun 2004; UU no 15 tahun 2004; UU no 33 tahun 2004; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014; PP no 58 tahun 2005; PP no 27 tahun 2014; Perpress no 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpress no 70 tahun 2012; permendagri no 13 tahun 2006; Permendagri no 17 tahun 2007; Permen PUPR no 11 /PRT /M/2013 ; Kepmendagri no 152 tahun 2004;
Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) dapat dijadikan pedoman dalam
penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2015.
Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) 1 adalah:
a. Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP)
merupakan pembakuan biaya kegiatan fisik melalui analisis
yang telah distandarkan untuk setiap jenis komponen
kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga
satuan barang, dan upah / honorarium sebagai elemen
penyusunan Anggaran Kegiatan;
b. merupakan standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan
(HSKP) tertinggi yang didalamnya belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai, dapat disesuaikan kembali untuk
memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
c. merupakan standar penilaian kewajaran atas beban kerja
dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu
kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur;
d. berfungsi sebagai referensi kewajaran perhitungan Biaya
Perencanaan (DED Fisik) dan merupakan perhitungan
satuan pokok pekerjaan;
e. merupakan salah satu pedoman untuk menentukan dan
menetapkan Harga Perkiraan Sendiri / Owner Estimate
(HSKP / OE) disamping tetap melihat harga pasar;
f. merupakan salah satu pedoman untuk mengevaluasi harga
penawaran calon penyedia barang / jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
-
-
206 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat