Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Lokasi Parkir di tepi jalan umum meliputi tepi jalan umum di wilayah pengawasan daerah. Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum dilaksanakan oleh Dinas dan dibantu oleh Petugas Parkir yang ditunjuk oleh Dinas. Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang disediakan dan berada dilokasi milik Pemerintah daerah dilaksanakan oleh Dinas. Dalam melaksanakan pemungutan Pelayanan di Tempat Khusus Parkir dibantu oleh Petugas Parkir. Pemberian insentif pemungutan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat