APBD - penjabaran
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2019/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Sehubungan terdapat beberapa kegiatan yang belum tersedia/belum cukup tersedia anggarannya dan bersifat mendesak, maka perlu dilakukan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No. 52 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2018; Perwali Kota Bontang No. 52 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Bontang No. 1 Tahun 2019.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan penjabaran APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
- 4 hlm.
|