Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2016

Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Serta Pemberian Subsidi Pada PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Proses perhitungan dan penetapan tarif yang transparan dilakukan PDAM dengan cara: a. menyampaikan secara jelas informasi yang berkaitan dengan perhitungan dan penetapan tarif kepada para pemangku kepentingan; dan b. menjaring secarai bersungguh-sungguh aspirasi yang berkaitan dengan perhitungan dan penetapan tarif dari para pemangku kepentingan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Serta Pemberian Subsidi Pada PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1046 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan