Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (3)
Undang—Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komisi Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 19 Tahun 2004; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 7 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 19 Tahun 2013; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2009; PERPRES No. 10 Tahun 2011; PERMENTAN No. 61/ permentan/ OT.40/ 11/2008; KEPMENTAN No. 61/ permentan/ OT.40/ 11/2008; PERDA No. 5 Tahun 2013.
Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan adalah kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat kabupaten yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan. Tujuan dibentuknya Komisi penyuluhan yaitu untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah tentang
segala sesuatu untuk penguatan dan kelancaran pelaksanaan pengembangan penyuluhan dan juga sebagai bahan kebijakan dan strategi penyuluhan Kabupaten Kutai Timur. Pembentukan Komisi Penyuluhan Kabupaten yang disingkat dengan KPK ditetapkan / diangkat dengan Keputusan Bupati. KPK mempunyai tugas memberikan masukan kepada pemerintah kabupaten sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tshun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Alokasi Dana Desa merupakan sumber pembiayaan yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kutai Timur; Pembagian Alokasi Dana Desa yang akan diperoleh Desa perlu dihitung berdasarkan asas pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi yang dimiliki setiap Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.84 Tahun 2001; PP No.72 Tahun 2005; Permendagri No.37 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2013
Bagian Desa dari penerimaan alokasi dana desa berasal dari APBD dari Pos Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten. Alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa ditentukan berdasarkan penjumlahan Alokasi Dana Desa Minimum dan Alokasi Dana Desa Proporsional, Alokasi Dana Desa Minimum adalah dana minimal Desa yang diterima masing-masing Desa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten; Alokasi Dana Desa Proporsional adalah total Alokasi Dana Desa yang akan dialokasikan ke Desa setelah dikurangi dengan total Alokasi Dana Desa Minimum. Alokasi Dana Desa Proporsional masing-masing desa ditentukan berdasarkan variabel independen utama dan variabel independen tambahan yang merupakan bobot Desa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten. Variabel Independen Utama berisi keterjangkauan Desa. Variabel Independen tambahan berisi: Jumlah penduduk dan Luas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pejabat/ Pegawai Pemerintah Kota Bontang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya; bahwa untuk mewujudkan aparatur yang berintegritas, berdedikasi dan jujur dilingkungan Pemerintah Kota Bontang perlu dilakukan pengendalian terhadap gratifikasi atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan, tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebgaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Setiap Pejabat/ Pegawai wajib menalak gratiflkasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, meliputi Gratifikasi yang diterima.Pejabat/ Pegawai yang tidak dapat menolak karena memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan gratiflkasi tersebut kepada KPK melalui UPG.Dalam hal Pejabat/ Pegawai menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa makanan yang mudah busuk atau rusak, Gratifikasi wajib menyampaikannya kepada UPG.Untuk menjalankan fungsi koordinasi pelaporan Gratifikasi, Ketua UPG atas nama Wali Kota meminta satu orang pegawai pada masing-masing Perangkat Daerah untuk melakukan sosialisasi Gratiflkasi dan/ atau melaporkan kegiatan yang berindikasi Gratifikasi di Perangkat Daerah masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pada RSUD Sangatta
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Telmis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Rumah Sakit IJmum Daerah Sangatta yang pengelolaan keuangannya berbentuk Badan Layanan Umum Daerah, diperlukan kerjasama dengan pihak lain yang diatur dalam suatu Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada
Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta;
UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 29 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; KEPMENKES No. 407/ Menkes/SK/ 111/2004 ; PERBUP No. 6 Tahun 2010; PERBUP No. 23 Tahun 2013.
Insiator kegiatan kerjasama adalah bagian/bidang atau unit kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta sendiri sebagai instruksi yang mengawasi kegiatan kerjasama dan memiliki kepentingan untuk terlaksananya dengan baik kerjasama yang dilakukan dengan Mitra Kerjasama. Kerjasama dilakukan berdasarkan asas kesetaraan, kebersamaan, dan saling memberi manfaat serta asas akuntabilitas. Kerjasama oleh bagian / bidang atau unit pelayanan di lingkungan RSUD Sangatta berdasarkan nota kesepahaman (MOU).
Perjanjian kerjasama (MOA) disepakati oleh kedua belah pihak. Direktur RSIJD Sangatta menunjuk masing-masing bagian dan bidang sesuai tupoksi untuk bertanggun jawab terhadap pelaksanaan kerjasama sesuai dengan kesepakatan antara pihak-pihak Yang bekerjasama. Setiap pelaksanaan kerjasarna wajib dilaksanakan dengan kegiatan penentuan dan evaluasi baik evaluasi proyek maupun evaluasi akhir program laporan secara tertulis. Tujuan penentuan dan evaluasi adalah untuk memberi masukan bermanfaat kepada pelaksanaan program kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni APBD Perubahan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan dengan berdasarkan pengembangan kemandirian masyarakat, maka diperlukan suatu kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH); Kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) Kabupaten Kutai Timur didukung dengan pembiayaan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013 dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2013; PERBUP No.12 Tahun 2013.
Maksud Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana APBDP Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) dibuat guna membantu kelancaran pencairan dan penyaluran dana BLM PDPM - MPd- PRLH dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan khususnya di bidang perumahan; Tujuan dibuatnya Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana APBDP Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pencairan dan penyaluran keuangan. Sasaran Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana APBDP Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah terciptanya pengelolaan administrasi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan yang akuntabel, efisien dan transparan. PDPM-MPd-PRLH dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui APBDP Tahun 2013, disalurkan kepada Kelompok Perumahan melalui UPK yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Pendanaan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Kutai Timur Anggaran 2013 dan dialokasikan melalui Sekretariat Kabupaten dengan jenis Belanja Hibah yaitu berupa dana BLM kegiatan dan DOK kecamatan yang dituangkan dalam DPA Bagian Sosial Sekretariat Kabupaten Kutai Timur. Pencairan dan Penyaluran Dana APBDP dilakukan dengan prinsip tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2015
ORGANISASI - TATA - KERJA - BADAN - PENANGGULANGAN - BENCANA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Wilayah Kota Bontang Memiliki Kondisi Geografis, Hidrolis. Dan Demografis Yang Memungkinkan Terjadinya Bencana, Sehingga Perlu Dikelola Dengan Baik Untuk Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat Dan Ancaman, Resiko Clan Dampak Bencana
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 20O7
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tugas Pokok. Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur TA 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2012 dalam Peraturan Bupati Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.84 Tahun 2001; PP No.109 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005; Permendagri No.35 Tahun 2007; Permendagri No.7 Tahun 2008.
Bagian Desa dari penerimaan Alokasi Dana Desa berasal dari APBD dari Pos Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten. Alokasi Dana Desa Proporsional adalah total Alokasi Dana Desa yang akan dialokasikan ke Desa setelah dikurangi dengan total Alokasi Dana Desa Minimum. Alokasi Dana Desa Proporsional masing-masing Desa ditentukan berdasarkan variabel independen utama dan variabel independen tambahan yang merupakan bobot Desa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten. Variabel Independen utama berisi: Keterjangkauan Desa. Variabel Independen Tambahan Berisi: a. Jumlah Penduduk; b. Luas wilayah. Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2012 diberikan kepada wilayah administratif desa di Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp.102.000.000.000,-. (Seratus Dua Milyar Rupiah) yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; PP No.104 Tahun 2000
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.44 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (2) tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Perwali tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.44 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, meliputi:
1. Pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas;
2. Pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas; dan
3. Pengendalian Internal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit RSUD Kudungga Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyusun dan melaksanakan peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.15 Tahun 2004; UU NO.29 Tahun 2004; UU NO.36 Tahun 2009; UU NO.44 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.36 Tahun 2014; PP NO.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.74 Tahun 2012; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.65 Tahun 2005; PP NO.8 Tahun 2006; PP NO.53 Tahun 2010; PP NO.27 Tahun 2012; PERMENKES NO.1045/MENKES/PER/XI/2006; PERMENDAGRI NO.6 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2007; PERMENKES NO.159.b/Menkes/Per/ll/1988; PERMENKES NO.755/MENKES/PER/IV/2011; PERMENKES NO.47/2013; PERMENKES NO.10 Tahun 2014; KEPMENKES NO.772/Menkes/SK/VI/2002; PERDA NO.5 Tahun 2013; PERBUP NO.41 Tahun 2012; PERBUP NO.23 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP NO.6 Tahun 2015; PERBUP NO.24 Tahun 2013; PERBUP NO.02 Tahun 2014; PERBUP NO.10 Tahun 2014; PERBUP NO.49 Tahun 2014
Anggota Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur:
a. Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berkaitan dengan kegiatan rumah sakit;
b. Pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola kcuangan daerah; dan
c. Tenaga Ahli yang sesuai dengan kegiatan rumah sakit.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas terrnasuk honorarium anggota dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada rumah sakit dan dimuat dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Rumah Sakit menerapkan nilai-nilai dasar yang meliputi:
a. profesionalisme;
b. empati;
c. komitmen;
d. kejujuran; dan
e. kesetaraan dalam pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
78 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2012
PERDA Kota Bontang No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas Dan Energi
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Memberdayakan Dan Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat Kota Bontang Dan Keikutsertaan Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Nasional Di Kota Bontang Untuk Pembangunan Daerah, Perlu Membentuk Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan, Pengolahan Dan Perdagangan Minyak, Gas Bumi Dan Energi Dalam Bentuk Perseroan Terbatas (PT)
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU RI No. 47 Tahun
1999; sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 7 Tahun 2000; UU RI No. 32 Tahun
2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU RI No. 12 Tahun 2008; UU RI No. 40 Tahun 2007; UU RI No. 12 Tahun 2011; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 43 Tahun 2000.
Ketentuan Umum, Pendirian, Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Tempat Kedudukan, Modal Dan Saham, Rapat Umum Pemegang Saham (Rups), Pengurus Perseroan, Kepegawaian, Tahun Buku, Rencana Kerja Dan Anggaran, Pelaporan, Penetapan Dan Pembagian Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan Dan Pengambilalihan, Pembubaran Dan Likuidasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Hal – Hal Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Daerah Ini, Ditetapkan Dalam Anggaran Dasar Dan Keputusan RUPS Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat