Anggota Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur: a. Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berkaitan dengan kegiatan rumah sakit; b. Pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola kcuangan daerah; dan c. Tenaga Ahli yang sesuai dengan kegiatan rumah sakit. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas terrnasuk honorarium anggota dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada rumah sakit dan dimuat dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Rumah Sakit menerapkan nilai-nilai dasar yang meliputi: a. profesionalisme; b. empati; c. komitmen; d. kejujuran; dan e. kesetaraan dalam pelayanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat