Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan adalah kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat kabupaten yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan. Tujuan dibentuknya Komisi penyuluhan yaitu untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah tentang segala sesuatu untuk penguatan dan kelancaran pelaksanaan pengembangan penyuluhan dan juga sebagai bahan kebijakan dan strategi penyuluhan Kabupaten Kutai Timur. Pembentukan Komisi Penyuluhan Kabupaten yang disingkat dengan KPK ditetapkan / diangkat dengan Keputusan Bupati. KPK mempunyai tugas memberikan masukan kepada pemerintah kabupaten sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat