Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi, dengan perubahan pada: 1. Ketentuan Pasal 2; 2. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan BAB IVA; 3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan Pasal 4A; 4. Ketentuan Pasal 11; 5. Ketentuan Pasal 12; 6. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan Pasal 12A; 7. Ketentuan Pasal 13; 8. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan Pasal 13A; 9. Ketentuan Pasal 15; 10. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan Pasal 15A; 11. Di antara BAB XIV dan BAB XV disisipkan BAB XIVA; dan 12. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan Pasal 22A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/No.4
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Bontang No. 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas Dan Energi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan