Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi, dengan perubahan pada: 1. Ketentuan Pasal 2; 2. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan BAB IVA; 3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan Pasal 4A; 4. Ketentuan Pasal 11; 5. Ketentuan Pasal 12; 6. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan Pasal 12A; 7. Ketentuan Pasal 13; 8. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan Pasal 13A; 9. Ketentuan Pasal 15; 10. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan Pasal 15A; 11. Di antara BAB XIV dan BAB XV disisipkan BAB XIVA; dan 12. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan Pasal 22A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat