PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2015/NO.14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK: |
- Dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka semua sistem jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah harus diintegrasikan ke dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bahwa Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan harus diintegrasikan ke dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih menjamin adanya kepastian hukum penyelenggeraan, pengendalian biaya dan mutu pelayanan kesehatan yang lebih efektif serta portabilitas pelayanan yang lebih luas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Peraturan ini mengatur tentang pencabutan regulasi sebelumnya yang mengatur sistem jaminan kesehatan daerah. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbarui kerangka hukum terkait jaminan kesehatan, mengingat adanya perubahan kebijakan dan kebutuhan masyarakat. Dengan pencabutan ini, diharapkan dapat memperkuat sistem jaminan kesehatan yang lebih relevan dan efektif bagi warga Kabupaten Nunukan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Bupati Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Jaminan Kesehatan Daerah; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 HALAMAN
|