PEMBENTUKAN DESA SEKADUYAN TAKA DAN DESA SAMAENRE SAMAJA DI KELURAHAN NUNUKAN UTARA KECAMATAN NUNUKAN DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2010 / No.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN DESA SEKADUYAN TAKA DAN DESA SAMAENRE SAMAJA DI KELURAHAN NUNUKAN UTARA KECAMATAN NUNUKAN DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam upaya memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan, maka perlu adanya pemekaran Desa dalam wilayah Kabupaten Nunukan. Bahwa untuk meningkatkan pembangunan masyarakat pedesaan dan kelurahan serta untuk mewujudkan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk membentuk Desa dalam wilayah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sekaduyan Taka dan Desa Samaenre Samaja di Kelurahan Nunukan Utara Kecamatan Nunukan, dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Undang –Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan pengabungan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 50 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan , Penghapusan dan Penggabungan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan proses dan dasar hukum untuk membentuk Desa Sekaduan Taka dan Desa Samaenre Samaja. Menentukan batas-batas geografis untuk kedua desa agar jelas dan tidak tumpang tindih dengan wilayah lainnya. Mengatur peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap desa-desa baru agar dapat berfungsi secara efektif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 31 Tahun 2018
perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Nunukan Kepada Camat Di Kabupaten Nunukan
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, BD 2018/NO.31
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Nunukan Kepada Camat Di Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik maka perlu adanya pelimpahan kewenangan Bupati yang menjadi urusan Pemerintah Daerah kepada Camat. Bahwa sehubungan dengan adanya kewenangan yang perlu dilimpahkan kepada Camat berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Nunukan Kepada Camat Perlu diubah. Berdasarkan Pasal 226 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 23 Peraturan Bupati Nunukan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten kepada Camat. Perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Nunukan Kepada Camat di Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Nunukan Kepada Camat di Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atau penyesuaian kewenangan yang dilimpahkan dari Bupati kepada camat. Pelimpahan kewenangan pada aspek pembinaan dan pelimpahan kewenangan pada aspek penetapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nunukan Selatan Dan Nunukan Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 7 dan angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai perubahan Pasal 14 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nunukan Selatan dan Nunukan Tahun 2022-2042
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 329);
12. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 – 2037 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013 – 2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2013 Nomor 19)
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Nunukan Selatan dan Nunukan Tahun 2022-2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Peraturan bupati ini terdiri dari 120 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang DUKUNGAN PENDANAAN TERHADAP POLITEKNIK NUNUKAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka perlu adanya suatu perguruan tinggi sebagai penunjang kelangsungan pendidikan di Kabupaten Nunukan. Bahwa Kabupaten Nunukan sangat membutuhkan perguruan tinggi yang dapat menghasilkan peserta didik yang siap pakai, dan mempunyai keahlian. Bahwa untuk lancarnya penyelenggaran pendidikan politeknik Kabupaten Nunukan berdasarkan prinsip keadilan dan berkelanjutan perlu adanya dukungan dana dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Dukungan Pendanaan Terhadap Politeknik Nunukan.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan tujuan dukungan pendanaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan di Politeknik Nunukan. Mengatur sumber-sumber pendanaan yang dapat digunakan, seperti APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan sumbangan lain yang sah. Menyebutkan bagaimana dana tersebut harus digunakan, termasuk untuk pengembangan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pendidikan, dan kegiatan lainnya yang mendukung operasional politeknik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
20 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Ujang Fatimah Dan Desa Persiapan Binusan Dalam Di Wilayah Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Kabupaten Nunukan secara umum serta Desa Binusan secara khusus dan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada Desa Binusa
atas prakarsa masyarakat desa, kondisi sosial, budaya masyarakat, serta untuk mempersingkat rentang kendali atas urusan-urusan administrasi pemerintahan perlu membentuk desa baru sebagai pemekaran dari desa induk yang sebelumnya telah ada
berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta dengan memperhatikan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/350/III/2018 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Pemekaran Desa tingkat Kabupaten Nunukan, Perlu melakukan pembentukan Desa Persiapan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN
BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 14 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2015/NO.14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka semua sistem jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah harus diintegrasikan ke dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bahwa Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan harus diintegrasikan ke dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih menjamin adanya kepastian hukum penyelenggeraan, pengendalian biaya dan mutu pelayanan kesehatan yang lebih efektif serta portabilitas pelayanan yang lebih luas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur tentang pencabutan regulasi sebelumnya yang mengatur sistem jaminan kesehatan daerah. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbarui kerangka hukum terkait jaminan kesehatan, mengingat adanya perubahan kebijakan dan kebutuhan masyarakat. Dengan pencabutan ini, diharapkan dapat memperkuat sistem jaminan kesehatan yang lebih relevan dan efektif bagi warga Kabupaten Nunukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Jaminan Kesehatan Daerah; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PENGELOLA ISLAMIC CENTER KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD 2017/NO.13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Pengelola Islamic Center Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Untuk memastikan terlaksananya pengelolaan dan pengembangan sumber daya Islam, pengkajian, informasi dan budaya Islam yang berdasarkan syari’ah Islam di Kabupaten Nunukan oleh Badan Pengelola Islamic Center Kabupaten Nunukan, perlu dukungan pendanaan yang memadai. Badan Pengelola Islamic Center adalah lembaga non struktural Pemerintah Kabupaten Nunukan dibidang pengelolaan dan pengembangan Islam, yang baru terbentuk tahun 2016, sehinga masih membutuhkan dukungan biaya operasional dari Pemerintah Daerah. Untuk kelancaran pemberian dukungan biaya operasional, maka Badan Pengelola Islamic Center Kabupaten Nunukan perlu dikecualikan dari ketentuan tidak dapat diberikan secara terus menerus sesuai dengan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Pengelola Islamic Center Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 1 Pnps Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atau menambah ketentuan mengenai jenis layanan dan kegiatan yang dapat diselenggarakan di Islamic Center, seperti kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial. Pembiayaan investasi, pemeliharaan konstruksi, bangunan dan pemeliharaan yang berskala besar dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan dan pendapatan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang memberikan kewenangan yang seluas-luasnya dengan memperhatikan keanekaragaman potensi daerah yang dapat menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas untuk menuju pemerintahan yang mampu meningkatkan penyediaan pembiayaan pembangunan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan daerah perlu adanya pranata hukum yang baik
dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna investasi Pemerintah Daerah serta untuk memberikan peluang dalam berinvestasi khususnya investasi langsung yang dapat mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan perlu diubah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 47 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan Pasal 1 ayat (6) diubah
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah
Ketentuan ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 23 diubah,
Ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Nunukan
ABSTRAK:
dalam rangka mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan, mencegah dampak negatif pembangunan, serta untuk mewujudkan tertib tata ruang, perlu dilakukan upaya pengendalian pemanfaatan ruang;
Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan masih belum operasional untuk penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Nunukan;
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan tentang perizinan, bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tingkat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabuapten Nunukan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2038;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN ZONASI
BAB III PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB IV PERIZINAN
BAB V PENGENAAN SANKSI
BAB VI PERAN MASYARAKAT DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2018
PENGEMBANGAN PERTANIAN ORGANIK DI KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2018 / No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGEMBANGAN PERTANIAN ORGANIK DI KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan keamanan terhadap pangan agar terjamin kesehatan bagi masyarakat dan terlindungi dari pangan yang dapat membahayakan kesehatan serta untuk memperoleh pangan yang aman,bermutu dan bergizi di butuhkan lahan pertanian
pangan yang berkelanjutan. Dan sistem pertanian konvensional yang di tandai
dengan pemakaian pupuk dan pestisida sintetis telah diketahui banyak menghasilkan dampak yang merusak seperti kerusakan lingkungan,residu pestisida dalam
bahan makanan,bahaya pada kesehatan manusia dan peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida. Untuk mencegah dampak sistem pertanian konvensional maka perlu di laksanakan pengembangan pertanian organik. Serta berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, dan huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan
daerah kabupaten Nunukan tentang pengembangan pertanian organik di kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik.
Peraturan ini mengaur mengenai apa yang dimaksud dengan pertanian organik serta ruang lingkup penerapannya di Kabupaten Nunukan dan menyebutkan tujuan dari pengembangan pertanian organik, seperti meningkatkan kualitas tanah, mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Menetapkan kebijakan dan strategi untuk mendukung pengembangan pertanian organik, termasuk program-program yang akan dilaksanakan. Mengatur tentang pembinaan dan pelatihan bagi petani mengenai teknik pertanian organik, sertifikasi, dan praktik terbaik. Menyediakan informasi tentang dukungan yang diberikan oleh pemerintah daerah, seperti fasilitas, bantuan teknis, dan insentif bagi petani yang menerapkan pertanian organik. Menjelaskan proses sertifikasi untuk produk pertanian organik dan mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar organik. Mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan peraturan mengenai pertanian organik. Mengatur aspek pendanaan dan anggaran yang dialokasikan untuk program pengembangan pertanian organik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat