Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan tujuan dukungan pendanaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan di Politeknik Nunukan. Mengatur sumber-sumber pendanaan yang dapat digunakan, seperti APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan sumbangan lain yang sah. Menyebutkan bagaimana dana tersebut harus digunakan, termasuk untuk pengembangan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pendidikan, dan kegiatan lainnya yang mendukung operasional politeknik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat