PEDOMAN - KENDALI - MUTU - PENGAWASAN - APARAT - PENGAWASAN - INTERN - PEMERINTAH - DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD2016/NO.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kendali Mutu Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); Uu No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Pendahuluan, Pedoman Penyusunan Rencana Strategis, Pedoman Pengendalian Mutu Perencanaan Pengawasan Apip, Pedoman Pengendalian Mutu Penyusunan Rencana Dan Program Kerja Pengawasan, Pedoman Pengendalian Mutu Supervisi Pengawasan, Pedoman Pengendalian Mutu Pelaksanaan Pengawasan, Pedoman Pengendalian Mutu Pelaporan Pengawasan, Pedoman Pengendalian Mutu Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Pedoman Pengendalian Mutu Tata Usaha Dan Sumber Daya Manusia.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
55 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelestarian Aset Dana Bergulir di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa kebijakan pokok program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat perdesaan dengan menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk menjaga kelestarian dana bergulir dalam upaya penyediaan dana permodalan usaha mikro agar terlindungi, berkembang dan berkelanjutan, maka dipandang perlu mengatur Pelestarian Aset Dana
Bergulir dengan Peraturan Bupati;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014; PERMENDAGRI NO.29 Tahun 2006; PERMENDESA PDTT NO.1 Tahun 2015; PERMENDESA PDTT NO.2 Tahun 2015; PERMENDESA PDTT NO. 3 Tahun 2015; PERBUP NO.8 Tahun 2015
Aset Dana Bergulir yang dimaksud adalah hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan sejak Tahun Anggaran 2007 sampai dengan pengakhiran yang merupakan milik bersama masyarakat di wilayah Kecamatan.Pelestarian dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan inventarisasi Aset Dana Bergulir dari hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan untuk menghasilkan data yang akurat dalam rangka pengadministrasian dan bahan penentuan kebijakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
12 hlm. 18 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Pada Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di daerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diselenggarakan pelayanan terpadu di bidang penanaman modal; untuk menyederhanakan sistem penyelenggaraan pelayanan di bidang penanaman modal, perlu adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada badan penanaman modal daerah kabupaten Kutai timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini di maksudkan sebagai dasar penyelenggara perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal Daerah, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Pelayanan terpadu satu pintu bertujuan untuk membantu penanaman modal dengan cara mempercepat menyederhanakan pelayanan dan meringankan atau menghilangkan biaya pengurusan perizinan dan non perizinan. Badan penanaman modal daerah memberikan pelayanan perizinan yang dilaksanakan secara tepat waktu. lingkup perizinan dan non perizinan yang terselenggarakan oleh Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan adalah Bidang Penanaman Modal. Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kutai Timur wajib memberikan informasi mengenai syarat-syarat dan prosedur pelayanan perizinan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999 ; UU No.32 Tahun 2004 ; Permendagri No.13 Tahun 2006.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelijen Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, maka dipandang perlu membentuk Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Kabupaten Kutai Timur dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Nomor 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; Permendagri No.16 Tahun 2011.
Penyelenggaraan KOMINDA di Kabupaten menjadi tugas dan tanggung jawab Bupati: a. tugas dan Kewajiban Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan ini meliputi: 1) membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman stabilitas Nasional di daerah; 2) mengkoordinasikan kepada semua instansi terkait/elemen lapisan masyarakat daerah di bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat dengan meningkatkan peran serta dan fungsi KOMINDA; 3) mengkoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertikal di kabupaten sebagaimana jaringan intelijen; 4) menjamin terlaksananya kegiatan operasional KOMINDA Kabupaten; Pelaksanaan tugas didelegasikan kepada Kepala Badan Intelijen Daerah selaku pelaksana harian KOMINDA. Pelaksanaan Penyelenggaraan tugas KOMINDA di provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indoesia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.44 Tahun 2008. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelaiklautan Kapal Berukuran Kurang dari GT 7 (Tujuh Gross Tonnage)
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas angkutan laut, perlu diselenggarakan pemeriksaan kelaiklautan kapal
berukuran kurang dari GT 7. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kelaiklautan Kapal Berukuran Kurang dari GT 7.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;Keselamatan Kapal; Pengawakan Kapal; Pencegahan Pencemaran Lingkungan dari Kapal; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran serta ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan balik nama.
9 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017.
RPJMD disusun dengan prinsip-prinsip: a. merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; b. dilakukan pemda bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing; c. mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah; dan d. dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki, seusai dengan dinamika perkembangan Daerah dan nasional. RPJMD disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terukur, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. RPJMD Tahun 2021-2026 adalah rencana 5 (lima) tahun yang menggambarkan: a. Visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih; dan b. tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Misi RPJMD meliputi: a. memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani; b. meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, unggul dan berbudaya; c. memperkuat pembangunan ekonomi berbasis pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif; d. meningkatkan kualitas layanan infrastruktur dasar dan konektivitas antar wilayah; e. meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi hasil terhadap pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. terjadi perubahan yang mendasar. Perubahan yang mendasar mencakup antara lain terjadinya: bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, perubahan kebijakan nasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2014
PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU-URAIAN TUGAS
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, diperlukan uraian tugas sebagai pedoman pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di lingkungan Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2010; PERDA No. 4 Tahun 2009; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERBUP No. 21 tahun 2012.
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang selanjutnya disebut PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Pelaksana PATEN terdiri atas:
a. Camat;
b. Sekretaris Kecamatan;
c. Kepala Seksi Pelayanan; dan
d. Petugas Teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU No.8 Tahun 2019 Pasal 36 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan
Umroh, dimana transportasi jemaah haji dari daerah asal ke
embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah dan untuk melaksanakan
ketentuan PP No.79 Tahun 2012 Pasal 23 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi
Jemaah Haji Reguler.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler, meliputi:
a. penerima layanan Transportasi Jemaah Haji Reguler;
b. penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler;
c. jenis pelayanan Transportasi Jemaah Haji Reguler;
d. peran serta masyarakat;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pengawasan; dan
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Permenhub No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan
Permenhub No. 71 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Mengubah
Permenhub No. 135 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 05/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan NO. 05/PMK.07/2011, BN 2011/ NO 10; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat