Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2012

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Pada Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini di maksudkan sebagai dasar penyelenggara perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal Daerah, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Pelayanan terpadu satu pintu bertujuan untuk membantu penanaman modal dengan cara mempercepat menyederhanakan pelayanan dan meringankan atau menghilangkan biaya pengurusan perizinan dan non perizinan. Badan penanaman modal daerah memberikan pelayanan perizinan yang dilaksanakan secara tepat waktu. lingkup perizinan dan non perizinan yang terselenggarakan oleh Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan adalah Bidang Penanaman Modal. Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kutai Timur wajib memberikan informasi mengenai syarat-syarat dan prosedur pelayanan perizinan kepada masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Pada Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
26 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2012
Tanggal Berlaku
26 Maret 2012
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan