Peraturan Bupati ini di maksudkan sebagai dasar penyelenggara perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal Daerah, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Pelayanan terpadu satu pintu bertujuan untuk membantu penanaman modal dengan cara mempercepat menyederhanakan pelayanan dan meringankan atau menghilangkan biaya pengurusan perizinan dan non perizinan. Badan penanaman modal daerah memberikan pelayanan perizinan yang dilaksanakan secara tepat waktu. lingkup perizinan dan non perizinan yang terselenggarakan oleh Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan adalah Bidang Penanaman Modal. Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kutai Timur wajib memberikan informasi mengenai syarat-syarat dan prosedur pelayanan perizinan kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat