Penyelenggaraan KOMINDA di Kabupaten menjadi tugas dan tanggung jawab Bupati: a. tugas dan Kewajiban Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan ini meliputi: 1) membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman stabilitas Nasional di daerah; 2) mengkoordinasikan kepada semua instansi terkait/elemen lapisan masyarakat daerah di bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat dengan meningkatkan peran serta dan fungsi KOMINDA; 3) mengkoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertikal di kabupaten sebagaimana jaringan intelijen; 4) menjamin terlaksananya kegiatan operasional KOMINDA Kabupaten; Pelaksanaan tugas didelegasikan kepada Kepala Badan Intelijen Daerah selaku pelaksana harian KOMINDA. Pelaksanaan Penyelenggaraan tugas KOMINDA di provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indoesia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat