Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023

Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 44 (1) Jumlah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) lokasi, terdiri atas: a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I sebanyak 13 (tiga belas) lokasi; b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II sebanyak 18 (delapan belas) lokasi; c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III sebanyak 17 (tujuh belas) lokasi; d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lokasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2023
Tanggal Berlaku
24 Mei 2023
Sumber
BN 2023 (400) : 5 Halaman, jdih.dephub.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 3551 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permenhub No. 71 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
  2. Permenhub No. 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan
  3. Permenhub No. 135 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
  4. Permenhub No. 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan