Pasal 44 (1) Jumlah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) lokasi, terdiri atas: a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I sebanyak 13 (tiga belas) lokasi; b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II sebanyak 18 (delapan belas) lokasi; c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III sebanyak 17 (tujuh belas) lokasi; d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lokasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat