Organisasi - Tata Kerja - Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan
2023
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 16, BN 2023 (400) : 5 Halaman, jdih.dephub.go.id
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan
ABSTRAK: |
- Bahwa penataan organisasi dan tata kerja kantor kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi melalui Surat Nomor B/282/M.KT.01/2023 tanggal 27 Februari 2023 Perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
- Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No.39 Tahun 2008; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No.23 Tahun 2022; Permenhub No PM 36 Tahun 2012; Dan Permenhub No.PM 17 Tahun 2022
- Pasal 44
(1) Jumlah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh)
lokasi, terdiri atas:
a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas I sebanyak 13 (tiga belas)
lokasi;
b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas II sebanyak 18 (delapan belas)
lokasi;
c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas III sebanyak 17 (tujuh belas)
lokasi;
d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas IV sebanyak 49 (empat puluh
sembilan) lokasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
- Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012
- Lampiran file: 18 hlm.
|