Perka BPS No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017
Mencabut
Perka BPS No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016
Permenhub No. 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2016.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 22, BN 2022 (990) : 38 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
ABSTRAK:
a bahwa organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17
Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber
Daya Alam dan Ekosistem masih perlu disesuaikan dengan rekomendasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yaitu tentang Struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B, Seksi Konservasi Wilayah I dan Wilayah II, Lmapiran V, Lampiran IX dan Lampiran X
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem diubah sebagian
38 hlm
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik NO. 40, https://www.bps.go.id/: 2 HLM
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 50 Tahun 2013 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.01/2017
PMK No. 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. 3, BN 2019/ NO 488; https://www.bps.go.id/ : 4 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 90 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021 Pasal 3 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan FungsionaI dan Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 4 tentang Perangkat Daerah dan Perda No.10 Tahun 2016 Pasal 5 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021; Perda Kutim No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Inspektorat Daerah. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Inspektur;
b. Sekretariat, membawahkan;
Su b Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Inspektur Pembantu Wilayah I (satu);
d. Inspektur Pembantu Wilayah II (dua);
e. Inspektur Pembantu Wilayah III (tiga);
f. Inspektur Pembantu Wilayah IV (empat); dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut; Perbup No.28 Tahun 2016
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan merupakan urusan pemerintahan yang kewenangan daerah Provinsi;
dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha pertambangan serta perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Kalimantan Utara, perlu ditetapkan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat (6);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No 51 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
BAB III KEWAJIBAN PEMEGANG IUP DAN IPR
BAB IV PENJUALAN
BAB V PENETAPAN HARGA PATOKAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
BAB VI LAPORAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
untuk melakanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
BAB IV PENGENDALIAN INTERNAL
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat