BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN BAB III KEWAJIBAN PEMEGANG IUP DAN IPR BAB IV PENJUALAN BAB V PENETAPAN HARGA PATOKAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN BAB VI LAPORAN BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat