HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD Tahun 2020 / No. 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK: |
- berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan merupakan urusan pemerintahan yang kewenangan daerah Provinsi;
dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha pertambangan serta perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Kalimantan Utara, perlu ditetapkan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat (6);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No 51 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
BAB III KEWAJIBAN PEMEGANG IUP DAN IPR
BAB IV PENJUALAN
BAB V PENETAPAN HARGA PATOKAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
BAB VI LAPORAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
- 19 Halaman
|