Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2020

Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam Dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN BAB III KEWAJIBAN PEMEGANG IUP DAN IPR BAB IV PENJUALAN BAB V PENETAPAN HARGA PATOKAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN BAB VI LAPORAN BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
07 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2020
Tanggal Berlaku
07 Januari 2020
Sumber
BD Tahun 2020 / No. 3
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1798 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan