Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Berdasarkan ketentuan Angka 5 SE Mendagri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka dalam hal pertimbangan keterbatasan infrastruktur yang meliputi kesiapan sumber daya manusia, percepatan pelayanan, cakupan pelayanan dan urgensitas pelayanan terkait dengan penyelenggaraan transaksi non tunai di daerah, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan transaksi non tunai di daerah, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan transaksi non tunai dimaksud secara bertahap dengan melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan oleh Bendahara Penerima/Bendahara Penerima Pembantu dan transaksi pengeluaran oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang ditetapkan dengan Bupati/Walikota. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Kutai Timur No. 2 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Transaksi Non Tunai; Mekanisme Pembayaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.01/2016
PMK No. 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Mencabut
PMK No. 206.3/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PMK No. 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan NO. 120/PMK.07/2020, BN.2020/NO.977, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 2 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 5, TLN 5272); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. Nomor 87/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 782)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang dapat digunakan untuk pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan dan/atau penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peta Kapasitas Fiskal Daerah terdiri atas Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. Diatur pula ketentuan mengenai penyusunan peta kapasitas fiskal daerah, yang terdiri dari penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
25 HLM, Lampiran halaman 9 s.d. 25
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.07/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Standar Pelayanan
ABSTRAK:
Bahwa Setiap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Wajib Menyusun, Menetapkan, Dan Menerapkan Standar Pelayanan Seta Menetapkan Maklumat Pelayanan Dengan Memperhatikan Kemampuan Penyelenggara, Kebutuhan Masyarakat, Dan Kondisi Lingkungan, Bahwa Peraturan Bupati Kutai Timur No. 5 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuta Timur Sudah Tidak Sesuai Dengan Perkembangan Dan Keadaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 22 Ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Perlu Mengganti Peraturan Bupati Kutai Timur No. 5 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemeintah Kabupaten Kutai Timur
UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Beberapakali Terakhir Dengan UU No. 9 thun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No. 12 Tahun 2009; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No. 13 Tahun 2009; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No. 15 Tahun 2014; Perda Kab Kutim No. 1 Tahun 2009; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kab Kutim No. 2 tahun 2013; Perda Kab Kutim No. 4 Tahun 2009; Perda Kab Kutim No. 3 Tahun 2012; Perda Kab Kutim No. 5 Tahun 2013; Perda Kab Kutim No. 6 Tahun 2013
Pendahuluan, Pengertian Dan Prinsip Penyusunan Standar Pelayanan, Penyususunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 87 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pelatihan dan Pengembangan
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021 Pasal 3 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan FungsionaI dan Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 4 tentang Perangkat Daerah dan Perda No.10 Tahun 2016 Pasal 5 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pelatihan dan Pengembangan
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021; Perda Kutim No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pelatihan dan Pengembangan. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Badan Pelatihan dan Pengembangan. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,
c. Bidang Pernerintahan, Pengkajian Peraturan, Sosial dan Kependudukan;
d. Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
e. Bidang Inovasi dan Teknologi;
f. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut; Perbup No.27 Tahun 2016 Pasal 72 sampai dengan Pasal 125
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tentang Putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang amar putusannya menyatakan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda yang telah ditetapkan, khususnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Untuk menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanahkan penghapusan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perlu menghapus Retribusi dimaksud. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bontang No. 9 Tahun 2011 yang diubah adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3, angka 5, dan angka 47; Pasal 2 ayat (1); Pasal 3 huruf j; Pasal 13; Pasal 14 ayat (20); Pasal 27; serta Pasal 37.
Sementara beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bontang No. 9 Tahun 2011 yang dihapus adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 20, angka 21, angka 22, dan angka 23; Pasal 2 ayat (3); Pasal 3 huruf c; Pasal 6; Pasal 14 ayat (5) dan ayat (6); Pasal 16 ayat (4); Pasal 20; serta Pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 diubah.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 88 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021 Pasal 3 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan FungsionaI dan Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 4 tentang Perangkat Daerah dan Perda No.10 Tahun 2016 Pasal 5 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021; Perda Kutim No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan :
l. Bagian Tata Pemerintahan;
2. Bagian Kesejahteraan Rakyat
3. Bagian Hukum; dan
4. Bagian Kerja Sarna,
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahkan :
1. Bagian Perekonornian;
2. Bagian Administrasi Pernbangunan;
3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan
4. Bagian Sumber Daya Alarn;
d. Asisten Administrasi Umum, membawahkan:
1. Bagian Umum;
2. Bagian Organisasi;
3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahkan:
a) Sub Bagian Protokol;
4. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
e. Staf Ahli; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut; Perbup No.40 Tahun 2019
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat