TRANSAKSI - non TUNAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2019 No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
ABSTRAK: |
- Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Berdasarkan ketentuan Angka 5 SE Mendagri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka dalam hal pertimbangan keterbatasan infrastruktur yang meliputi kesiapan sumber daya manusia, percepatan pelayanan, cakupan pelayanan dan urgensitas pelayanan terkait dengan penyelenggaraan transaksi non tunai di daerah, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan transaksi non tunai di daerah, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan transaksi non tunai dimaksud secara bertahap dengan melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan oleh Bendahara Penerima/Bendahara Penerima Pembantu dan transaksi pengeluaran oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang ditetapkan dengan Bupati/Walikota. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
- UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Kutai Timur No. 2 Tahun 2015
- Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Transaksi Non Tunai; Mekanisme Pembayaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
- 8 hlm.
|