Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan : l. Bagian Tata Pemerintahan; 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum; dan 4. Bagian Kerja Sarna, c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahkan : 1. Bagian Perekonornian; 2. Bagian Administrasi Pernbangunan; 3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan 4. Bagian Sumber Daya Alarn; d. Asisten Administrasi Umum, membawahkan: 1. Bagian Umum; 2. Bagian Organisasi; 3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahkan: a) Sub Bagian Protokol; 4. Bagian Perencanaan dan Keuangan; e. Staf Ahli; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat