Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 88 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan : l. Bagian Tata Pemerintahan; 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat 3. Bagian Hukum; dan 4. Bagian Kerja Sarna, c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahkan : 1. Bagian Perekonornian; 2. Bagian Administrasi Pernbangunan; 3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan 4. Bagian Sumber Daya Alarn; d. Asisten Administrasi Umum, membawahkan: 1. Bagian Umum; 2. Bagian Organisasi; 3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahkan: a) Sub Bagian Protokol; 4. Bagian Perencanaan dan Keuangan; e. Staf Ahli; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 88 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD.2021 No.88
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 902 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 06 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Mencabut :

  1. Perbup No.40 Tahun 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan