Beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bontang No. 9 Tahun 2011 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 3, angka 5, dan angka 47; Pasal 2 ayat (1); Pasal 3 huruf j; Pasal 13; Pasal 14 ayat (20); Pasal 27; serta Pasal 37. Sementara beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bontang No. 9 Tahun 2011 yang dihapus adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 20, angka 21, angka 22, dan angka 23; Pasal 2 ayat (3); Pasal 3 huruf c; Pasal 6; Pasal 14 ayat (5) dan ayat (6); Pasal 16 ayat (4); Pasal 20; serta Pasal 30.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat