Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 37/02.188.3/HK/VI/2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Puskesmas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan memperluas pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya di desa terpencil, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Kesehatan Masyarakat (Puskesmas); dengan adanya pertambahan penduduk di daerah Kabupaten Kutai Timur yang semakin berkembang dan puskesmas yang ada kurang memadai, maka perlu adanya penambahan puskesmas di wilayah kecamatan Sangatta utara dan puskesmas di wilayah kecamatan Bengalon; Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 37/02.188.3/HK/VI/2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur perlu diubah dan diperbaharui; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan PERBUP Kutai Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomo4 37/02.188.3/HK/VI/2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada dinas kesehatan kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2009
UPT Pusat Kesehatan masyarakat pada dinas kesehatan kabupaten Kutai Timur dinyatakan dibentuk dengan peraturan bupati ini. UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. UPT Puskesmas Teluk Lingga di Kecamatan Sangatta Utara; b. UPT Puskesmas Sangatta Utara di Kecamatan Sangatta Utara; c. UPT Puskesmas Sangatta di Kecamatan Sangatta Selatan; d. UPT Puskesmas Teluk Pandan di Kecamatan Teluk Pandan; e. UPT Puskesmas Rantau Pulung di Kecamatan Rantau Pulung; f. UPT Puskesmas Sepaso di Kecamatan Bengalon; g. UPT Puskesmas Tepian Baru di Kecamatan Bengalon; h. UPT Puskesmas Kaliorang di Kecamatan Kaliorang; i. UPT Puskesmas Kaubun di Kecamatan Kaubun; j. UPT Puskesmas Sangkulirang di Kecamatan Sangkulirang; k. UPT Puskesmas Karangan di Kecamatan Karangan; l. UPT Puskesmas Sandaran di Kecamatan Sandaran; m. UPT Puskesmas Muara Wahau I di Kecamatan Muara Wahau; n. UPT Puskesmas Muara Wahau II di Kecamatan Muara Wahau; o. UPT Puskesmas Kongbeng di Kecamatan Kongbeng; p. UPT Puskesmas Telen di Kecamatan Telen; q. UPT Puskesmas Muara Ancalong di Kecamatan Muara Ancalong; r. UPT Puskesmas Muara Bengkal di Kecamatan Muara Bengkal; s. UPT Puskesmas Batu Ampar di Kecamatan Batu Ampar; t. UPT Puskesmas Long Mesangat di Kecamatan Long Mesangat; dan u. UPT Puskesmas Busang di Kecamatan Busang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974 ; UU No.47 Tahun 1999; No.32 Tahun 2004
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2020
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962); Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundagn – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362); Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoenesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2009 Nomor 4 Seri A Nomor 04); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2018 Nomor 12) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2019 Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 3).
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2019 terdiri atas :
Jumlah Pendapatan Rp. 1.210.576.410.412,97
Jumlah Belanja Rp. 1.202.701.621.282,31
Surplus Rp. 7.874.789.130,67
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 22.953.208.250,30
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 30.827.997.380,97
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Peraturan ini terdiri dari 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2023
TATA - KERJA - DINAS - PENDIDIKAN - KEBUDAYAAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2023/09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; Permendagri No. 106 Tahun 2017; Perda Kab. Kutim No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutim No. 5 Tahun 2022
Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Mencabut PERBUP Kab. Kutai Timur No. 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan PERBUP Kab. Kutai Timur No. 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.41 Tahun 2007 Pasal 36 ayat (4) Tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.99 Tahun 2000; PP No.54 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2009.
Staf ahli bupati berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah. Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari a. staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik; b. staf ahli bupati bidang perekonomian, pembangunan dan keuangan; c. staf ahli bupati bidang kemasyarakatan, administrasi umum dan HAM. Untuk melaksanakan tugas, staf Ahli Bupati mempunyai fungsi: a. Pemberian Pertimbangan dan saran pemecahan masalah secara konseptual; b. perumusan dan penelaahan masalah pemerintah daerah sesuai dengan bidang tugasnya; c. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh bupati; d. pelaporan terhadap pelaksanaan tugasnya kepada bupati melalui sekretaris daerah. Staf ahli Bupati dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip konsultasi, koordinasi integrasi, simplikasi dan sinkronisasi dengan sekretaris daerah, asisten dan SKPD sesuai dengan bidangnya. Staf Ahli Bupati dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Staf Ahli bupati bidang pemerintah, hukum dan politik dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Asisten Pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/
Institusi diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan/ pembinaan di bidang pengadaan barang/ jasa;
b. bahwa berdasarkan Pasal 130 ayat (I) Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah menyebutkan Unit Layanan Pengadaan wajib dibentuk Kementerian/ Lembaga/ pemerintah Daerah/ Institusi paling lambat pada
Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati Kutai Timur tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah di Lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERPRES No. 106 Tahun 2007; PERPRES No. 54 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan PERPRES No. 70 Tahun 2012; PERMENDAGRi No. 53 Tahun 2011.
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur selanjutnya disebut ULPadaIah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/ jasa di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang bersifat non struktural yang berkedudukan pada Sekdakab. ULP Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dibentuk dengan tujuan:
a. membuat proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi terpadu, efektif dan efisien;
b. meningkatkan efektifitas tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
c. menjamin persamaan kesempatan, akses dan hak bagi penyedia barang/jasa agar tercipta persaingan usaha yang sehat; Ruang lingkup pelaksanaan tugas ULP Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meliputi penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah yang dimulai dari proses pelelangan/seleksi sampai dengan penetapan pemenang yang dilaksanakan melalui penyedia. Segala biaya dan honorarium yang dikeluarkan oleh organisasi ULP didalam melaksanakan tugasnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur TA 2013
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktvitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur; Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesua Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 2001; UU No.18 Tahun 2004; Pergub Kaltim No.66 Tahun 2012; Perda Kutim No.2 Tahun 2009; Perda Kutim No.1 Tahun 2013.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam perkeluarga petani kecuali pembudidayaan ikan dan atau udang seluas-luasnya 1 (satu) hektar. Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
49 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2021
RENCANA KERJA SELURUH PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2022
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Rencana Kerja Seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2022
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2013 Nomor 19)
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2022
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SISTEMATIKA PENULISAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 56 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Sebagai UPT Badan Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, kesejahteraan dan meningkatkan kesadaran pelestarian lingkungan hidup oleh masyarakat, diperlukan adanya pembelajaran bagi pelaksana usaha dan masyarakat oleh penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan pada Badan Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa untuk menunjang upaya Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur dalam
Peraturan Bupati;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan perngganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 2011; PERMENTAN No. 26 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2013.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada tiap Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah Operasional Badan Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur yang berkedudukan di Kecamatan di bidang Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mempunyai tugas:
a. menyusun Programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan program penyuluhan Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
c. menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
Susunan organisasi Balai Penyuluhan, terdiri dari:
a. Kepala Balai Penyuluhan;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
11 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Arsip Dinamis
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan arsip dinamis oleh perangkat daerah selaku pencipta dan pengelola arsip, dan melaksanakan ketentuan Pasal 30 PP No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Perda Kab. Kubar No.9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Arsip Dinamis.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (16); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No.28 Tahun 2012; Perka ANRI No.22 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pencipta Arsip Dinamis, dan Ketentuan Penutup, serta Lampiran terkait Pengelolaan Arsip Dinamis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan UU No.24 Tahun 2007 Pasal 25 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang organisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan tugas pemerintahan umum lainnya Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah; sesuai visi dan misi pemerintah daerah serta dengan tetap memperhatikan urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaan sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja, maka dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu menetapkan Perda Kabupaten Kutai Timur dengan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2011; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.24 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PERPRES No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.46 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2009.
BPBD Kabupaten berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati; BPBD kabupaten dipimpin kepala badan secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. BPBD Kabupaten mempunyai tugas: a. Menetapkan pedoman pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara; b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana; d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana; e. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; f. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang; g. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Unsur pengarah mempunyai fungsi: a. menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah; b. memantau ; dan c. mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Bidang/seksi pencegahan dan kesiapsiagaan mempunyai tugas membantu kepala pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan mitigasi dan kesiapsiagaan pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999 ; UU No.10 Tahun 2004 ; UU No.32 Tahun 2004 ;
22 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat