Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas. b. Sekretariat, membawahkan: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Pelestarian eagar Budaya dan Permuseuman; d. Bidang Kesenian, Tradisi dan Perfilman; e. Bidang Sejarah; f. Bidang Pengembangan Kebudayaan; g. Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat