Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2012

Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BPBD Kabupaten berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati; BPBD kabupaten dipimpin kepala badan secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. BPBD Kabupaten mempunyai tugas: a. Menetapkan pedoman pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara; b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana; d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana; e. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; f. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang; g. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Unsur pengarah mempunyai fungsi: a. menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah; b. memantau ; dan c. mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Bidang/seksi pencegahan dan kesiapsiagaan mempunyai tugas membantu kepala pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan mitigasi dan kesiapsiagaan pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
02 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2012
Tanggal Berlaku
02 Juli 2012
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan