Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Periklanan dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di Provinsi
Kalimantan Tengah dan dengan telah diundangkannya
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, maka
Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi
Kalimantan Tengah perlu disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
TATAKERJA;
BAB V
PEMBIAYAAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan terbitnya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan
Gubernur Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi
Kalimantan Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 367 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah Provinsi yang telah diverifikasi dan disempurnakan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Prov. Kaltim No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2023; Perda Prov. Kaltim No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2023; Pergub Kaltim No. 76 Tahun 2016; Pergub Kaltim No. 18 Tahun 2022; Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021
P-Renja PD memuat tujuan, sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
2851 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah. Untuk memberikan kejelasan tugas Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan uraian tugas jabatan pelaksana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permen PANRB No. 41 Tahun 2018; Permen PANRB No. 1 Tahun 2020; Perda Kaltim No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
64 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
bahwa untuk merencanakan dan mengarahkan pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memantapkan pertahanan dan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar daerah/antar wilayah, dan antar lapisan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan pedoman, acuan dan tolok ukur arahan penataan ruang serta arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat; dalam rangka pengembangan dan pemekaran wilayah dan sinergitas matra darat, laut dan udara, maka rencana tata ruang perlu dilakukan penyesuaian dengan kebijakan dan strategi pengembangan penataan ruang untuk jangka waktu 20 tahun dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035; bahwa Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2000-2015 sudah berakhir masa berlakunya, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009;
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2015-2035, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah Daerah; 3. Asas dan Tujuan Penataan Ruang Wilayah Daerah; 4. Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah; 5. Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah; 6. Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah; 7. Kawasan Strategis Wilayah Daerah; 8. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah; 9. Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah; 10. Kelembagaan; 11. Peran Masyarakat; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan lain-lain; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
115
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa mewujudkan kepastian dan penegakan hukum atas peraturan perundang-undangan di daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
bahwa untuk mendukung upaya penegakan peraturan perundang-undangan, perlu diangkat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
bahwa agar penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat bekerja secara optimal diperlukan pengaturan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Yang Berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Kedudukan, Tugas, Dan Wewenang;
4. Hak Dan Kewajiban;
5. Pengangkatan, Mutasi, Dan Pemberhentian;
6. Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji;
7. Kode Etik;
8. Kartu Tanda Pengenal;
9. Pendidikan Dan Pelatihan;
10. Sekretariat Ppns;
11. Pembinaan Dan Pengawasan;
12. Pembiayaan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 37 Tahun 2017
Pergub Prov. Kalimantan Barat No. 122 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah perlu dilakukan secara cepat, akuntabel dan transparan untuk mempercepat penyerapan anggaran sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, permendagri no.13 tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; rencana umum pengadaan; pelaksana pengadaan barang/jasa; Evaluasi Dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 36 Tahun 2022
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 34 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN RRENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERLNTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerlntah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan rencana strategis perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, perlu penyesuaian terhadap pedoman dalam pelaksanaanya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019
Pasal I (Ketentuan Pasal 9 diubah; Dokumen Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perubahan); Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal.diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 22 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Gubernur Nomor 072 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, maka untuk menunjang kelancaran tugas organisasi perangkat daerah perlu dilaksanakan perumusan tugas, pokok, fungsi dan uraian tugas Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: Tugas Pokok dan Fungsi dari Dinas Kehutanan, Sekretariat, Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Penyuluhan dan Perhutanan Sosial, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 07 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kehutanan dan Unit-Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk ketentuan Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tunjangan Perumahan Bagi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008;
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan tunjangan perumahan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Mes Milik Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah Di Jakarta Dan Banjarmasin
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pengadaan Mes Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah di
Jakarta dan Banjarmasin adalah untuk membantu para Pegawai NegerI dan keluarganya maupun anggota masyarakat umum yang sedang menjalankan tugas atau keperluan lain di Jakarta dan Banjarmasin disamping upaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerh
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; . Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Manual Departemen Dalam Negeri Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MES PEMERINTAH PROVINSI;
BAB III PENGGUNAAN MES;
BAB IV PENANGGUNG JAWAB DAN PENGELOLA MES;
BAB V KETENTUAN BIAYA MENGINAP DAN KEWAJIBAN PENYETORAN;
BAB VI KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VII KETENTUAN PIDANA;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2000.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan
Tengah Nomor 13 Tahun 1996 tentang Pemakaian Mes Milik Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Di Jakarta dan Banjarmasin
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat