Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: Tugas Pokok dan Fungsi dari Dinas Kehutanan, Sekretariat, Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Penyuluhan dan Perhutanan Sosial, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat