Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2019

PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Renstra Perangkat Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan Renstra Perangkat Daerah; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
05 April 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2019/NO.16, LL Prov Kalbar : 8 HAL
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 703 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerlntah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2023
  2. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 34 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2023
  3. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 104 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan