Pasal I (Ketentuan Pasal 9 diubah; Dokumen Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perubahan); Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal.diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat