Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 37 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; rencana umum pengadaan; pelaksana pengadaan barang/jasa; Evaluasi Dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.37, LL PROV.KALBAR: 15 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1353 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. Kalimantan Barat No. 122 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
    Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan