Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (SATKORLAK PBP)
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan penataan kelembagaan
perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai
Peraturan Daerah Nomor 15Tahun 2001 yang berimplikasi
kepada penggabungan dan pembentukan kembali beberapa
unit kerja Tingkat Provinsi dan berlakunya Peraturan
Presiden RI Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi
Nasional Penanganan Bencana, serta adanya pergantian
Pejabat instansi yang terkait dengan organisasi SATKORLAK
maka dalam rangka efesiensi dan efektifitas tugas
Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi,
SATKORLAK PBP Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 217 Tahun
2001 perlu dilakukan peninjauan kembali;
.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan
Bencana dan Penanganan Pengungsi (SATKORLAK PUP)
Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Provinsi sebagai Daerah Otonom Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 165);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 155);
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1095);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006, Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana;
8. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001.
Bab I Pembentukan, Kedudukan dan Tugas
Bab II Organisasi dan Tata Kerja
Bab III Tata Kerja
Bab IV Pembiayaan dan Bantuan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 217 Tahun 2001 tentang SATKORI-AK Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999, sehingga porlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ba.hwa untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Daerah Provinsi dalam penyusunan
kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah serta untuk mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi perlu
dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1874; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 38 tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perda Nomor Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH
PROVINSI
4. Staf Ahli
5. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN DAN STRUKTURAL ORGANISASI SEKRETARIAT DPRD
6. Kelompok Jabatan Fungsional
7. Tata Kerja
8. Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian Dalam Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 9 Tahun 2010
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Singkawang No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9, TLD No.9, LL kota Singkawang: 31 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 ahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, PP No.52 Tahun 2000, PP No.53 Tahun 2000, PP NO.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.50 Tahun 2007, Perpres No.67 Tahun 2005, PermenPU NO.24 Tahun 2007, Permenkominfo No.2 Tahun 2008, Permendagri No.22 Tahun 2009, Permendagri No.27 Tahun 2009, Perda No.15 Tahun 2003, Perda No.4 Tahun 2006, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2010, .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Penyelengaraan Menara Telekomunikasi; Ketentuan Pembangunan Menara Telekomunikasi; Penetapan Zona Pembangunan Menara; Standar Baku Pembangunan Menara Telekomunikasi; Pembangunan dan Pengoperasian Menara di Kawasan Tertentu; Pelaksanaan Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi; Jaminan Keselamatan; Kerjasama; Pemeliharan; Penggunaan Menara Bersama; Prinsip-prinsip Penggunaan Menara Bersama; Pengecualian; Ketentuan Perizinan; Kewajiban; Sanksi Administratif; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi/Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pendaftaran; Penetapan; Penagihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan PIdana; TP3MBT; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
26 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bengkalis No. 83 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengalokasian Bagian dari hasil pajak dan restribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 28 Tahun 2009; 4. UU No. 6 Tahun 2014; 5. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 6. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; 7. PP No. 12 Tahun 2019; 8. PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; 9. Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2020; 10. Perbup Bengkalis No. 86 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 5 (lima) Bab dan 7 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pengalokasian; Penyaluran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Lamp. : 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3, pasal 4
dan pasal 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor 226/ Men/ 2000 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per. 01/Men/
1999 tentang Upah Minimum menyebutkan bahwa
Gubernur menetapkan besarnya Upah Minimum Provinsi
atau Upah Minimum Kabupaten/Kota;
b. bahwa Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah
Minimum Sektoral Provinsi yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 730 Tahun
2008 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan
perkembangan keadaan sekarang sehingga perlu di tinjau
kembali;
c. bahwa kondisi Perekonomian saat ini telah memungkinkan
untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis
sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara
sektoral, maka perlu penetapan Upah Minimum Sektorai
Provinsi yang mengacu pada pemenuhan Kebutuhan
Hidup Layak (KHL);
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a, huruf
b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Upah Minimum
Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi
Tenggara
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang
Koordinasi kegiatan Instansi vertikal di daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1988,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737); 6. Keputusan Presiden Nomor 107 tahun 2004 tentang
Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per/01/Men/1999
tentang Upah Minimum;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
226/Men/2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor Per 01/Men/1999 tentang Upah
Minimum.
Peraturan Gubernur Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 730 tahun 2008 tentang
Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum
Sektoral Provinsi tahun 2009
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN WAY KANAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/ PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di
Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021
UU No.12 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2020, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, PermendesaPDTT No. 2 Tahun 2016, Permendagri No. 44 Tahun 2016, Permenkeu No.50 Tahun 2017, Permenkeu No.193/PMK 0.7/2018, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permenkeu No.222/PMK.07/2020, Permendagri No.64 Tahun 2020,PERDA No. 4 Tahun 2016, PERDA No.9 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara
Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Kampung Di Kabupaten Way Kanan Tahun
Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Halaman 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 403 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2006;
b. bahwa Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 yang diajukan oleh PT. Bakri Prima Moramo telah dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara dan menghasilkan Kesepakatan dengan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesi (DPD APINDO), Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Federasi Serikat Pekerja Maritim (FESPEM);
c. bahwa berdasarkan pasal 90 ayat (2) Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 bagi Pengusaha yang tidak mampu membayar Upah Minimum dapat dilakukan penangguhan;
d. bahwa Kondisi Perusahaan PT. Bakri Prima Moramo yang belum memungkinkan untuk melaksanakan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara maka dapat dipertimbangkan untuk diberikan penangguhan;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a, b, c, dan d tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 untuk Perusahaan PT. Bakri Prima Moramo.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor RI 2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 125 Tambahan Lembaran Negara No. 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan instansi vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep. 226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/Men/1999 tentang Upah Minimum.
1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 403 Tahun 2006 tanggal 10 November 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Ketetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2005 diajukan oleh PT. Bakri Prima Moramo No. 22/BPM/DOI/2005 tanggal 20 Desember 2005.
3. Kesepakatan Bersama Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPD APINDO), Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Federasi Serikat Pekerja Maritim (FESPEM) dengan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 560/26 tanggal 12 Januari 2006.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 8 Tahun 2009
PERBUP Kab. Wakatobi No. 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Dan Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan pasal 7 peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda, Penanaman Modal, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi, maka dipandang perlu menetapkan Kedudukan, Tugas pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dan pendidikan dan Pelatihan dan Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perru nrenetapkariperaturan Bupati wakatobi.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana terah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4339);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 ianun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6);
14. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 56 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat pada Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keija
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi,
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
maka tata kerja rapat-rapat di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 9 Tahun 2003 periu dilakukan
penyempurnaan.
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan
dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan tugas Pemerintahan, Pembangunan
dan Pembinaan kemasyarakatan serta adanya keterpaduan kefja di lingkungan lembaga pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Rapat pada lingkup
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indohesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang '
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
* Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 3),
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS-JENIS RAPAT
BAB III
PENYELENGGARA DAN PENANGGUNGJAWAB RUANGAN
BAB IV
WAKTU DAN PESERTA RAPAT
BAB V
PROSES PENYELENGGARAN RAPAT
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tata Kerja
Rapat-Rapat dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2009
Kehutanan dan PerkebunanPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan Peternakan
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a . bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan menyebutkan bahwa Komisi Penyuluhan
Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, maka
Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi
Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100
Tahun 2006 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud h uru f a dan b dan dalam rangka
pemberdayaan / pendayagunaan Kelembagaan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang
dapat melayani tercapainya tugas pembangunan
sistim dan usaha agribisnis, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan PemerJntah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat Sulawesi Tfenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 P ip Tahun 1960Tentang
Pembetukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844;
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara 4660);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembangian Urusan Pemerintahan an tara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan ata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67
Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan
Fungsi Sekretariat Badan Koordinasi Fenyuiuhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Prov.Sultra.
9. Statuta Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional Tahun 2009
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETNTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 100 Tahun 2006 tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi
Sulawesi Tenggara
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat