satuan
2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2006 / NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (SATKORLAK PBP)
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan penataan kelembagaan
perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai
Peraturan Daerah Nomor 15Tahun 2001 yang berimplikasi
kepada penggabungan dan pembentukan kembali beberapa
unit kerja Tingkat Provinsi dan berlakunya Peraturan
Presiden RI Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi
Nasional Penanganan Bencana, serta adanya pergantian
Pejabat instansi yang terkait dengan organisasi SATKORLAK
maka dalam rangka efesiensi dan efektifitas tugas
Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi,
SATKORLAK PBP Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 217 Tahun
2001 perlu dilakukan peninjauan kembali;
.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan
Bencana dan Penanganan Pengungsi (SATKORLAK PUP)
Provinsi Sulawesi Tenggara
- 1. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Provinsi sebagai Daerah Otonom Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 165);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 155);
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1095);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006, Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana;
8. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001.
- Bab I Pembentukan, Kedudukan dan Tugas
Bab II Organisasi dan Tata Kerja
Bab III Tata Kerja
Bab IV Pembiayaan dan Bantuan
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 217 Tahun 2001 tentang SATKORI-AK Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.
- 5 hal
|