PENETAPAN
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 67, BD.2009 / NO.67
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3, pasal 4
dan pasal 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor 226/ Men/ 2000 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per. 01/Men/
1999 tentang Upah Minimum menyebutkan bahwa
Gubernur menetapkan besarnya Upah Minimum Provinsi
atau Upah Minimum Kabupaten/Kota;
b. bahwa Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah
Minimum Sektoral Provinsi yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 730 Tahun
2008 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan
perkembangan keadaan sekarang sehingga perlu di tinjau
kembali;
c. bahwa kondisi Perekonomian saat ini telah memungkinkan
untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis
sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara
sektoral, maka perlu penetapan Upah Minimum Sektorai
Provinsi yang mengacu pada pemenuhan Kebutuhan
Hidup Layak (KHL);
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a, huruf
b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Upah Minimum
Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi
Tenggara
- 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang
Koordinasi kegiatan Instansi vertikal di daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1988,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737); 6. Keputusan Presiden Nomor 107 tahun 2004 tentang
Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per/01/Men/1999
tentang Upah Minimum;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
226/Men/2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor Per 01/Men/1999 tentang Upah
Minimum.
- Peraturan Gubernur Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 730 tahun 2008 tentang
Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum
Sektoral Provinsi tahun 2009
- 4 hal
|