Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2016 - 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat, peningkatan kapasitas permodalan, serta guna mendapatkan Program Pemberian Hibah Air Minum dari Pemerintah, maka perlu melakukan penyertaan modal Daerah kepada PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang akan dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2016 dan APBD tahun anggaran 2017;
bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penarnbahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai
Utara Tahun Anggaran 2016-2017;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Mini-Jm Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2016-2017, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Prinsip Operasional Perusahaan, 4. Penyertaan Modal Daerah, 5. Bagi Hasil Keuntungan, 6. Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, 7. Pengawasan, 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 32 Tahun 2020
PETA JABATAN APARATUR SipiL NEGARA Di lingkungan PEMERINTAH KABuPATEN TORAJA UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2020/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meleksanakan amanat Undang
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur�ipil
Negara, maka perlu menyusun Pela Jabat.an;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Apw11tur Negara clan Reformasi
Birokrasi tanggal
17 Juli 2020 nomor
B/584/M.SM.01.00/2020 tentang Usulan ASN T.A
2021, maka perlu menetapkan Peta Jabatan Apamtur
Sipil Negara. di Llngkungan Pemerintah Kabupaten_
Toraja Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana
dimaksud pada hurur a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Toraja uwa tentang Peta Jabatan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pcmerintah
Kabupaten Toraja Utara.
1. UndangUndang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan KaSupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Repu8lik Indonesia
•
Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
2. Unde.ngUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ape.ratur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lcmbe..ra.n Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemeri.ntahan Dacrah
(Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun, 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik. Indonesia Nomor 5587)
•
scbagaimana telah diubah beberapa kali tcrakhir
denga.n Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerint.ahan Daerah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undangan Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administ.rasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);�.
-
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Analisis Jabatan di Llngkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 58);
6. Peraturan Kepala Badan KcpegaWWan Negara Nomor 12
Tahun 201 l tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis
Jabatan;
7. Peraturan De.erah Ka bu paten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah fLembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lcmbaran
Daerah KabupatenToraja Utara Nomor 61).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGANGKATAN DAI.AM JABATAN PELAKSANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
TAHUN 2020 NOMOR 32
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubaban Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 69 ayat 2
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antar Pusat dan Daerah, dan Pasal
17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
ten tang Keuangan Negara, perlu menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan
memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan
komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian
kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Utara tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Perubahan Kabupaten Kolaka Utara Tahun
Anggaran 2019.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 ten tang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3952);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia,
Tahun 2004 Nomor 126, Tambaban Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587 ); sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 tahun 2015
tentang perubaban kedua atas Undang - Undang Nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5658);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerab, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengab Daerab, Serta Tata Cara Perubaban Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah '(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 104);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Rencana Peflbangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Kolaka Utara 2006-2026;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun
2018 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2017-2022;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2018/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 17 Tahun
2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dumaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2016
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kepala Desa;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
- 1 -
Fi I
-�. i
..i
1,
j
'
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun
2015 tentang Peraturan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tenang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tenang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa
(Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1221);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Berita Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1222);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
- 2 -
,,
'(
(Lembaran Berita Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015 Nomor 1
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 333)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018 Nomor 7).
Pasal I
Pasal 2
Pasal 13
Pasa122
Pasal 22A
BAB VIIIA
SANKS! ADMINISTRASI
Pasal 29A
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
NOMOR 35 TAHUN 2018
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2014
TATA CARA PERHITUNGAN ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.214/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan
Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republic Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republic Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republic Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republic Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 9- Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 158);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN LUWU UTARA.
pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat
Desa dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
6. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD
adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa, yang bersumber dari Dana Perirnbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten.
7. Alokasi Dana Bagian Pernerintah Desa adalah penerirnaan daerah yang bersumber dari ADD, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten yang dialokasikan ke Pernerintah Desa.
8. Tata Cara Perhitungan Penetapan ADD adalah sejurnlah variabel yang menjadi dasar perhitungan yang terdiri dari Jenis Pendapatan Daerah yang dibagikan ke Pernerintah Desa, Variabel Independen, Bobot dan Angka Bobot Desa.
9. Alokasi Dana Desa Minimal selanjutnya ADDM adalah dana minimal yang diterima oleh rnasing-masing desa dan dibagikan jurnlah yang sama menurut asas merata.
10. Alokasi Dana Desa Proporsional selanjutnya disingkat ADDP adalah dana yang diterirna suatu desa ditentukan berdasarkan perkalian total dana variabel yang ditetapkan dalam APBD dengan porsi Desa yang bersangkutan menurut asas keadilan.
11. Variabel adalah indikator yang digunakan dalam menentukan Nilai Bobot Desa.
,.•
I•
f·
12. Nilai Bobot Desa adalah angka bobot variabel dan indikator desa yang bersangkutan terhadap jumlah veriabel seluruh desa.
13. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disebut DAU,
adalah salah satu transfer dana pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
14. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
15. Pajak Daerah adalah kontribusi terhadap kepada Daerah
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar•
besarnya kemakmuran rakyat.
16. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian layanan tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberi oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Pa�2
Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa adalah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, ADD, dan Penyisihan PBB Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal3
Alokasi dana bagian Pemerintah Desa dihitung sebagai berikut:
a. ADD dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar minimal
10% dari jumlah Pendapatan ADD Pemerintah Daerah setelah dikurangi Anggaran Belanja Pegawai. '
b. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar minimal 10% dari jumlah anggaran Pendapatan Pemerintah Daerah masing•
masing jenis pendapatan; dan
c. Penyisihan PBB dari Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan dibagikan ke Pemerintah Desa berdasarkan
· aturan yang ditetapkan oleh Gubemur Sulawesi Selatan.
Pasa14
Tata cara perhitungan alokasi dana bagian masing-masing
Pemerintah Desa sebagai berikut:
a. ADD dibagikan ke masing-rnasing Pemerintah Desa
secara rnerata sebesar '60% (persen) yang merupakan
., .
..
..,
i·
ADD Minimal dan 40°/o (persen) secara proporsional yang merupakan· ADD Proporsional;
b. Retribusi Daerah dibagikan ke masing-masing
Pemerintah Desa berdasarkan atas perhitungan ADD
sebagaimana dimaksud pada huruf (a);
c. Pajak Daerah dibagikan ke masing-masing Pemerintah
Desa secara merata atau berdasarkan perhitungan ADD Minimal.
Pasal 5
(1) Variabel Independen, Bobot dan Angka Bobot, Indikator Variabel Independen yang digunakan dalam menentukan Nilai Bobot Desa (DB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(2) Rumus Perhitungan Nilai Bobot Desa (BD) bagian Pemerintah Desa yang sumber dananya dari ADD dan Retribusi · Daerah, menggunakan rumus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
Alokasi dana bagian Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan realisasi penerimaan di Kas Umum Daerah tahun anggaran berkenaan.
Pasal 7
(1) Dana Bagian Pemerintah Desa disalurkan berdasarkan realisasi pendapatan daerah yang masuk ke Kas Umum Daerah yang besarannya untuk tiap-tiap desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Dana Bagian Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dlsalurkan oleh Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah ke Rekening Pemerintah Desa yang ada di Bank Sulselbar Cabang Masamba.
(3) ADD, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat clisalurkan per-bulan, triwulan atau semester tergantung realisasi penerimaan masing-masing sumber dana pada Kas Umum Daerah dan pertimbangan lainnya.
(4) Dana Penyisihan PBB yang bersumber dari Pemerintah
Provinsi 'Sulawesi Selatan disalurkan berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan anggarannya telah diterima di Kas Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 8
(l) Pagu Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa Se• Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran Berkenaan ditetapkan pada Awai Tahun Anggaran Berkenaan.
(2) Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Se• Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran Berkenaan
ditetapkan pada Akhir Tahun Anggaran Berkenaan.
(3) Pagu Sementara dan Pagu Definitif sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 9) sebagairnana telah diubah Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Bupati 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 35 Tahun 2022
TATA CARA PENOALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN AWKASI DANA DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENERAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TA 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pagu anggaran Alokasi Dana Desa pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali atas rincian Alokasi Dana Desa setiap desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang- Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 578);
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 578);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. PeraturanDaerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PLembaran Daerah tahun 2021 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Tahun 2022 Nomor 4);
19. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 51 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 51);
20. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 29);
TATA CARA PENOALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN AWKASI DANA DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2022
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari PDAM sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Daerah telah menganggarkan penambahan penyertaan modal Daerah kepada PDAM dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan kembali dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada PDAM telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD tanggal 3 Agustus 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008 Dengan Sistenatika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di lngkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk di dalamnya mengatur tentang Sistematika dan Fungsi Perubahan RKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri atas 8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara perlu memberikan bantuan sosial.
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2015;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 32 Tahun 2011;
- Permendagri No. 39 Tahun 2012;
- Permendagri No. 14 Tahun 2016;
- Perda Kab Minahasa Utara No. 7 Tahun 2017;
- Perbup. Minahasa Utara No. 73 Tahun 2017;
- Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Utara;
- Bantuan sosial dapat diberikan kepada a. Individu/keluarga miskin yang sakit, b. ahli waris keluarga miskin yang meninggal dunia. c. Korban bencana/ musibah, d. masyarakat lanjut usia, e. sekolah luar biasa swasta, f. Yayasan pengelola aak-anak yatim piatu/ panti sosial, g. lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial;
- Pemberian bantuan sosial berupa uang maksimal sebesar Rp 50.000.000,-;
- Bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
7 halaman (19 Pasal)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat