- Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Utara; - Bantuan sosial dapat diberikan kepada a. Individu/keluarga miskin yang sakit, b. ahli waris keluarga miskin yang meninggal dunia. c. Korban bencana/ musibah, d. masyarakat lanjut usia, e. sekolah luar biasa swasta, f. Yayasan pengelola aak-anak yatim piatu/ panti sosial, g. lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial; - Pemberian bantuan sosial berupa uang maksimal sebesar Rp 50.000.000,-; - Bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat