Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2014

Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN LUWU UTARA. pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara. 4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara. 5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara. 6. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa, yang bersumber dari Dana Perirnbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten. 7. Alokasi Dana Bagian Pernerintah Desa adalah penerirnaan daerah yang bersumber dari ADD, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten yang dialokasikan ke Pernerintah Desa. 8. Tata Cara Perhitungan Penetapan ADD adalah sejurnlah variabel yang menjadi dasar perhitungan yang terdiri dari Jenis Pendapatan Daerah yang dibagikan ke Pernerintah Desa, Variabel Independen, Bobot dan Angka Bobot Desa. 9. Alokasi Dana Desa Minimal selanjutnya ADDM adalah dana minimal yang diterima oleh rnasing-masing desa dan dibagikan jurnlah yang sama menurut asas merata. 10. Alokasi Dana Desa Proporsional selanjutnya disingkat ADDP adalah dana yang diterirna suatu desa ditentukan berdasarkan perkalian total dana variabel yang ditetapkan dalam APBD dengan porsi Desa yang bersangkutan menurut asas keadilan. 11. Variabel adalah indikator yang digunakan dalam menentukan Nilai Bobot Desa. ,.• I• f· 12. Nilai Bobot Desa adalah angka bobot variabel dan indikator desa yang bersangkutan terhadap jumlah veriabel seluruh desa. 13. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disebut DAU, adalah salah satu transfer dana pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 14. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. 15. Pajak Daerah adalah kontribusi terhadap kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar• besarnya kemakmuran rakyat. 16. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian layanan tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberi oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Pa�2 Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa adalah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, ADD, dan Penyisihan PBB Provinsi Sulawesi Selatan. Pasal3 Alokasi dana bagian Pemerintah Desa dihitung sebagai berikut: a. ADD dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar minimal 10% dari jumlah Pendapatan ADD Pemerintah Daerah setelah dikurangi Anggaran Belanja Pegawai. ' b. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar minimal 10% dari jumlah anggaran Pendapatan Pemerintah Daerah masing• masing jenis pendapatan; dan c. Penyisihan PBB dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dibagikan ke Pemerintah Desa berdasarkan · aturan yang ditetapkan oleh Gubemur Sulawesi Selatan. Pasa14 Tata cara perhitungan alokasi dana bagian masing-masing Pemerintah Desa sebagai berikut: a. ADD dibagikan ke masing-rnasing Pemerintah Desa secara rnerata sebesar '60% (persen) yang merupakan ., . .. .., i· ADD Minimal dan 40°/o (persen) secara proporsional yang merupakan· ADD Proporsional; b. Retribusi Daerah dibagikan ke masing-masing Pemerintah Desa berdasarkan atas perhitungan ADD sebagaimana dimaksud pada huruf (a); c. Pajak Daerah dibagikan ke masing-masing Pemerintah Desa secara merata atau berdasarkan perhitungan ADD Minimal. Pasal 5 (1) Variabel Independen, Bobot dan Angka Bobot, Indikator Variabel Independen yang digunakan dalam menentukan Nilai Bobot Desa (DB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. (2) Rumus Perhitungan Nilai Bobot Desa (BD) bagian Pemerintah Desa yang sumber dananya dari ADD dan Retribusi · Daerah, menggunakan rumus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 6 Alokasi dana bagian Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan realisasi penerimaan di Kas Umum Daerah tahun anggaran berkenaan. Pasal 7 (1) Dana Bagian Pemerintah Desa disalurkan berdasarkan realisasi pendapatan daerah yang masuk ke Kas Umum Daerah yang besarannya untuk tiap-tiap desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Dana Bagian Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dlsalurkan oleh Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah ke Rekening Pemerintah Desa yang ada di Bank Sulselbar Cabang Masamba. (3) ADD, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat clisalurkan per-bulan, triwulan atau semester tergantung realisasi penerimaan masing-masing sumber dana pada Kas Umum Daerah dan pertimbangan lainnya. (4) Dana Penyisihan PBB yang bersumber dari Pemerintah Provinsi 'Sulawesi Selatan disalurkan berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan anggarannya telah diterima di Kas Daerah Kabupaten Luwu Utara. Pasal 8 (l) Pagu Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa Se• Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran Berkenaan ditetapkan pada Awai Tahun Anggaran Berkenaan. (2) Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Se• Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran Berkenaan ditetapkan pada Akhir Tahun Anggaran Berkenaan. (3) Pagu Sementara dan Pagu Definitif sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pasal 9 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 9) sebagairnana telah diubah Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Bupati 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD.214/No.02
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan