Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Mini-Jm Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2016-2017, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Prinsip Operasional Perusahaan, 4. Penyertaan Modal Daerah, 5. Bagi Hasil Keuntungan, 6. Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, 7. Pengawasan, 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat