Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2015

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2016 - 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Mini-Jm Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2016-2017, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Prinsip Operasional Perusahaan, 4. Penyertaan Modal Daerah, 5. Bagi Hasil Keuntungan, 6. Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, 7. Pengawasan, 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2016 - 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
18 November 2015
Tanggal Pengundangan
18 November 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.13
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan