Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 102 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi urusan pemerintahan tersebut;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 40 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2009, UU No 13 tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, Permensos No 14 Tahun 2016, Perda No 8 Tahun 2016, Pergub No 102 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016 Nomor 102), diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 5 diubah; ketentuan Pasal 19 diubah; ketentuan pasal 20 huruf b dan huruf c diubah; ketentuan pasal 21 diubah; ketentuan Pasal 22 diubah; ketentuan Pasal 23 diubah; ketentuan Pasal 24 diubah; ketentuan pasal 25 diubah; ketentuan Pasal 29 diubah; ketentuan pasal 30 diubah huruf b, huruf c dan huruf d diubah; ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah; ketentuan pasal 32 diubah; ketentuan Pasal 33 diubah; ketentuan Pasal 34 diubah; ketentuan Pasal 35 diubah; ketentuan Pasal 36 diubah; ketentuan Pasal 37 diubah; ketentuan pasal 39 diubah; ketentuan Pasal 40 huruf c dan huruf d diubah; ketentuan Pasl 41 diubah; ketentuan Pasal 44 diubah; ketentuan Pasal 45 diubah; ketentuan Pasal 46 diubah; ketentuan Pasal 47 diubah; ketentuan Pasal 49 diubah; ketentuan pasal 50 huruf d diubah; ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf c diubah; ketentuan Pasal 56 diubah; ketentuan Pasal 57 diubah; ketentuan pasal 67 diubah;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
Pergub ini terdiri dari 27 hlm peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG KENDARAAN DINAS OPERASIONAL SEWA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi Pejabat/Aparatur harus didukung oleh sarana antara lain kenderaan dinas operasional.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Gorontalo Utara No.11 Tahun 2019; Perbup Gorontalo Utara No.32 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kenderaan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020 temasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Tujuan Pengguna KDO-S; Pendistribusian Dan Pemanfaatan KDO-S, Tata Cara Dan Spesifikasi Penyewaan KDO-S; Pemeliharaan Dan Perawatan, Kontrak Sewa, Pengendalian dan Pengawasan, serta Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20.A Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 285 dan
Pasal 286 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, .dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Ketja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); .
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun · 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahon 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahon 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahon 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahon 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahon 2010- 2014;
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013 (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 119);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahon 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun
2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor422);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008-2013;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 28
Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor179);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
213); .
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2005-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 216);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 8);
20. Peraturan Bupati Luwu Utara 59 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor
59).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN
2013
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur
Penyelenggara Pemerintahan Daerah
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Perangkat Daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan
Pemerintah Daerah.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selaniutnva disingkat
... \ ,,. '.
mengkoordinasikan dan menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Daerah di bidang Fisik dan Prasarana, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Penelitian dan Statistik, Penanaman Modal serta Sekretariat Badan.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang terhitung mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2015.
8. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013, yang selanjutnya disebut
RKPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode (satu) tahun yaitu tahun 2013 sebagai penjabaran dari RPJMD 2010-2015 yang dimulai tanggal 1 Januari 2013 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Luwu Utara, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah.
11.Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, selanjutnya disingkat DPPKD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD adalah
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara selaku Pengguna Anggaran/ Biaya.
Pasal2
Perubahan RKPD Tahun 2013 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Tahun 2013, yang disusun akibat terjadinya perubahan asurnsi-asumsi dari RKPD Tahun 2013 yang meliputi :
a. perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendapatan;
b. prioritas dan sasaran pembangunan;
c. rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
Pasal 3
(1) Perubahan RKPD Tahun 2013 berisi pedoman, arahan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah pada tahun 2013 dengan memperhatikan asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2.
(2) Perubahan RKPD Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH
BAB III : PERUBAHAN RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV: PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH
BABV : PERUBAHAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN
PRIORITAS DAERAH BAB VI: PENUIUP
(3) Uraian secara rinci Perubahan RKPD Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Perubahan RKPD Tahun 2013 digunakan sebagai :
a. instrumen pelaksanaan RPJMD;
b. acuan Penyusunan perubahan rencana kerja SKPD, berupa program/
kegiatan SI<PD dan/ atau lintas SI<PD;
c. konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD;
d. alat untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan;
e. landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon
Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan untuk menyusun perubahan APBD Tahun Anggaran 2013;dan
£. pedoman dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Oaerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pad.a tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2013.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2017
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 51 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tambahan Jasa Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur Mengubah atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Jasa Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasa, Madrasah Aliyah Negeri Dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Memotivasi Peningkatan Kinerja Dan Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Madrasah Aliyah Negeri Dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.56 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.13 Tahun 2008;
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengangaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2008
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2008/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dafam rangka tertlb penyefenggaraan Usaha Jasa
Konstruksi di Kabupaten Luwu Utara sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksl diperlukan
adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian dan Sistem Pemungutan Retrlbusi Izin Usaha
Jasa Konstruksi ;
b, bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor
03 Tahun 2006 tentang Tata cara Pemberian Izin Usaha
Jasa Konstruksl sudah tidak sesual lagl dengan keadaan
sehlngga perlu dladakan penyempumaan Tata Cara
Pemberian dan Sistem Pemungutan Retribusi Izin Usaha
Jasa Konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3955);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737 ).
13. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4330) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu
Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2005 Nomor 10 );
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179 );
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD ( Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 180 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PENGURUSAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB Ill
TATA CARA HER-REGISTRASI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
YANG MENGALAMI PERUBAHAN DATA BADAN USAHA
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
YANG HILANG/RUSAK
BAB VI
BENTUK SERTIFIKAT IZIN USAHA
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 17 TAHUN 2008
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2013
Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013-2033
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arakan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha dan dengan ditetapakan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 2 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. ruang lingkup; c. asas, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; d. rencana struktur ruang wilayah; e. rencana pola ruang wilayah; f. penetapan kawasan strategis provinsi Maluku utara; g. arahan pemanfaatn ruang wilayah; h. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah; i. hak, kewajiban, peran masyarakat; j. koordinasi penataan ruang; k. ketentuan pidana; l. penyidikan; m. ketentuan lain-lain; n. ketentuan peralihan; o. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XV Bab dan 123 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
109
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan
barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan,
terbuka, bersaing, adil dan akuntabel di lingkungan
Pemerintah Kanbupaten Kolaka Utara, dipandang
perlu mengatur kode etik pejabat administrasi,
pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pengelola
pengadaan barang/jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Peraturan Bupati tentang Kode Etik
Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Kabupaten
Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Uandang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembara Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005, tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Peyelenggaraan Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4539);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diu bah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
ten tang Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3655);
13. Peraturan Bupati Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Sekretaris
Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PRINSIP PENGADAAN BARANG / JASA,
BAB III KODE ETIK,
BAB IV KOMITE ETIK,
BAB V PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN,
BAB VI SEKRETARIAT KOMITE ETIK,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: UU No 5 Tahun 1960; Uu No 5 Tahun 1990; UU No 4 Tahun 1992; UU No 5 Tahun 1992; UU No 12 Tahun 1992, UU No 41 Tahun 1999: UU No 38 Tahun 2000; UU No 22 Tahun 2001; UU No 3 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, hak, kewajiban, serta peran serta masyarakat dalam penataan ruang,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 60 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 139 Tahun 2005
BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN (BAPERJAKAT) PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 139, BD.2005/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil dan untuk lebih menjamin mutu kepemimpinan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural yang menciptakan keserasian dan keterkaitan dengan Pangkat serta Pendidikan dan Pelatihan Struktural , dipandang perlu menetapkan Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada point a tersebut di atas dipahami perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Luwu Utara.
I . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara ( Lembaran Negara Tahun I 999Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nornor 3826 );
2. Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang No. 8 Tahun I 974 ten tang Pokok-Pokok Kepegawaian;
3. Undang - Undang Nomor JO Tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan Perundang- undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nornor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 );
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor IO I Tahun 2000 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Pegagai Negeri Sipil.
6. Peraturan Pemerintah Nomor : I 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4193 );
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan
Peraturan
Pegawai Pemerintah Nomor I 00 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural ( Lembaran
Negara Tahun 2002 Nornor 33, Tambahan Lembaran Negara Nornor
4 I 94);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Pemerintah Nomor I I Tahun 2002 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEMBEN TUKAN BADAN PERTilvIBANGAN JABATAN DAN KEPANG KATAN ,(BAPERJAKAT) PEMERINTAH KABUPATEN LUWUUTARA.
B A B I KETENTUAN UMUM
Pasal I
·. .,..
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
a. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara
b. Pemerintah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
c. Bupati adalah Bupati Kabupaten Luwu Utara
d. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan atau Anggota ABRI yang dikaryawankan. e. Jabatan adaiah Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional.
, f. Pangkat adalah Kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil
dalam rangkaian susunan Kepegawaian dan sebagai dasar penggajian.
g. Baperjakat adalah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemerintah
Kab.Luwu Utara.
BAB II
KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN ORGANISASI Pasal 2
BAPERJAKAT adalah suatu Badan Yang Membantu Bupati atau Pejabatlain yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam pengangkatan, pemindahan, dan · pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Struktural/Fungsional, pengangkatan dalam pangkat, serta penunjukan Pegawai Negeri Si pil untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
BAPERJAKAT bertugas memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam :
· 1 ). Pengangkatart, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari
Jabatan Struktural Eselon II, III dan IV.
2) Penunjukan Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Struktural
yang disyaratkan untuk pengangkatan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. · '
Organisasi BAPERJAKAT terdiri dari:
Pasal 4
1. Pengarah : Bupati Luwu Utara
2. Ketua/merangkap : Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara
Anggota.'
4. Anggota
5. Staf Sekretariat
: a. Kepala Badan Kepegawaian Daerah b. Asisten Administrasi
c. Asisten Tata Pemerintahan d. Kepala BAWASDA
: I. Para Kepala Bidang BKD
2. Para Kepala Sub.Bagian/Bidang BKD
Pasal 5
.. ,
I). Dalam menjalankan tugasnya BAPERJAKAT bertanggungjawab kepada Bupati Luwu
Utara.
2). Masa keanggotaan BAPERJAKAT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara adalah 3 Tahun. ·
3 ). Apabila terdapat anggota yang dimutasi, pensiun atau berhenti segera diganti dalam masa keanggotaan BAPERJAKAT;
BAB Ill
TATA KERJA
(1 ). Tugas Ketua
Pasal 6
. , Pembagian Tugas
a). Memimpin sidang-sidang Baperjakat.
b). Memberikan basil pertimbangan kepada Bupati mengenai pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural dan pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil, serta penunjukan pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural.
c). Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada Sekretaris. (2). Tugas Anggota :
a). Menghadiri sidang-sidang Baperjakat.
b). Turut serta secara aktifmemberikan pertimbangan dan saran. c). Melakukan tugas Jain yang ditentukan oleh Ketua.
(3). Tugas Sekretaris :
a). Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya. b). Memimpin Sekretariat. ·
c). Menerima tembusan surat usu! tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; dalam dan dari Jabatan Struktural, dan Kenaikan Pangkat tertentu, serta pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun.
d). Menyiapkan bahan sidang;
e). Mengundang pejabat Iain yang diperlukan untuk didengar penjelasannya dalam
sidang sesuai rapat Baperjakat.
t). Menyiapkan pertimbangan Baperjakat untuk disampaikan kepada pejabat yang berwenang.
g). Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh Ketua.
h). Membuat Berita Acara Rapat.
(4). Tugas StafSekretariat:
a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan kegiatan administrasi persidangan.
b. Melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya yang diberikan oleh sekretaris Baperjakat.
-4-
Pasal 7
Persidangan
(I). Sidang BAPERJAKAT diadakan sekurang - kurangnya 'sekall dalam sebulan atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.
(2). Sidang BAPERJAKAT dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Ketua, sekurang
kurangnya 2 (dua) orang anggota dan Sekretaris.
',
Pasal 8
Hasil Persidangan
(l ). Pertimbangan BAPERJAKAT disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yaitu :
a. Pertimbangan pengangkatan/pemindahan dalam dan dari jabatan struktural b. Pertimbangan pemberhentian dari jabatan Struktural.
c. Pertimbangan pemberian Kenaikan Pangkat bagi yang menduduki jabatan strulctural atau karena prestasi kerja luar biasa baiknya atau menemukan penemuan
{ . baru yang bermanfaat bagi Negara.
d. Pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon IL
(2) Pertimbangan Baperjakat dalam pengangkatan dalam jabatan strutkural sekaligus menetapkan urutan atau rangking dad 3 (tiga) orang calon yang terpilih .
(3) Pertimbangan · Baperjakat dalam pemindahan dari jabatan strulctural harus dijelaskan
alasan atau pertimbangan obyektif baik dari aspek juridis dan/atau aspek lainnya.
(4). Dalam memberikan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun, Baperjakat harus mempertimbangkan aspek kompetensi, kaderisasi, dan kesehatan.
(5). Hasil pertimbangan Baperjakat bersifat rahasia.
BAB IV
PROSEDUR
Pasal 9
Usu! Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
(!). Pejabat yang membidangi kepegawalanrnenginventarisir lowonganjabatan strukturaI
yang ada disertai persyaratan jabatan.
(2). Loworigan formasi jabatan struktural tersebut, diinformasikan kepada seluruh
pimpinan satuan organisasi Eselon II atau Eselon III dilingkungan masing-masing,
(3). Berdasarkan lowongan formasi jabatan tersebut, para pejabat strulctural Eselon II atau Eselon III,secara hirarkhi mengajukan calon yang memenuhi syarat guna mcngisi lowongan jabatan kepada Pejabat yang berwenang, dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Baperjakat Up. Sekretaris.
(4). Sekretaris Baperjakat. menyiapkan data calon yang diusulkan untuk diajukan dalam
sidang dengan dilampiri :
a. Daftar Riwayat Hidup Calon.
b. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(5) Apabila yang diajukan hanya I (satni nron" ,..._. _
mP.n,,1an1,-.- J _ •
- 5 -
Pasal JO
Usu! Pemindahan Dalam Jabatan Struktural
(I ) Pimpinan Unit Organisasi yang menghendaki adanya mutasi pemindahan Jabatan harus mengajukan usu! kepada pejabat yang berwenang, tembusannya disampaikan kepada Ketua Baperjakat Up. Sekretaris.
(2) Pelaksanaan Sidang dan data yang dipersiapkan dalam persidangan serta penyampaian pertimbangan Baperjakat kepada pejabat yang berwenang, Prosedumya sama dengan pengangkatan dalam jabatan struktrural.
Pasal 11
Usu! Pemberhentian Dari Jabatan Struktural
(1). Pemberhertian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural yang perlu mendapat pertimbangan Baperjakat adalah pemberhentian dikarenakan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dianggap tidak menunjukkan kinerja yang baik, Karena alasan :
a). Tidak sehat jasmani dan/atau rohani.
b). Tidak dapat menunjukkan kinerja yang baik, professional, efektif dan efisien dalam kurun waktu antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam jabatan.
(2). Tata caramengusulan :
a). Setiap atasan dari Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dari jabatan struktura, secara hierarkhi mengusulkan kepada pejabat yang berwenang disertai dengan ahsan-alasannya, dengan tembusan Ketua Baperjakat Up. Sekretris.
b). Dalam mempertimbangkan usu! pemberhentian tersebut di atas, Baperjakat dapat mendengarjenjelasan dari atasan langsungnya, atasan dari atasan langsung, Pejabat lain yang dipmdang perlu dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
c). Baperjakat stgera menyampaikan hasil pertimbangannya kepada pejabat yang
berwenang ·disetai alasan-alasannya.
d). Pertimbangan t�sebut dapat berupa :
(1 ). Membenarkai alasan-alasan usu! pemberhentian; atau
(2). Tidak memb0arkan alasan - alasan usu! pemberhentian pejabat yang bersangkutan. 1
\
Pasal 12
, Usu! Kenaikan Pangkat
\
(1 ). Kenaikan Pangkat meliputi : \
a). Untuk menjamin obyektiv�s pemberian kenaikan pangkat tertentu bagi Pegawai
Negeri Sipil perlu mendapat).ertimbangan Baperjakat.
b). Kenaikan Pangkat tersebut mehmti :
(1) Kenaikan Pangkat yang m�duduki jabatan struktural, baikyang dipercepat
maupun tidak dipercepat; \
(2) Kenaikan pangkat karena berpres-asi kerja luar biasa baiknya.
(3) Kenaikan pangkat karena mene1<1ukan penemuan baru yang berrnanfaat bagi
Negara. ·
- 6 - '
(2). Tata Cara Pengusulan :
a). Kepala Sub. Bidang I Bagian Kepegawaian atau pejabat yang membidangi kepegawaian, menyiapkan dan menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang akan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya kepada Bupati Up. Badan Kepegawaian Daerah Kab. Luwu Utara dan tembusannya kepada Ketua Baperjakat Up. Sekretaris.
b). Atas usul kenaikan pangkat tersebut pada huruf a di atas, Baperjakat mengadakan sidang untuk menilai prestasi dan syarat Iain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c). Baperjakat segera menyampaikan hasil pertimbangan kepada Bupati disertai alasan-a!asannya.
( ·
d). Petimbangan tersebut dapat berupa :
(1) membenarkan alasan-alasan usu! kenaikan pangkat.·
(2) tidak membenarkan alasan-a!asan usu! kenaikan pangkat.
e). Sidang Baperjakat dalam mempetimbangkan Kenaikan Pangkat sekurang kurangnya diadakan 2 (dua) ka!i dalam satu tahun yang pelaksanaanya disesuaikan dengan periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipi!.
f). Disamping tugas - tugas tersebut Baperjakat juga berkedudukan sebagai Tim Penilai bagi Pegawai Negeri Sipi! yang menunjukkan prestasi kerja yang !uar biasa baiknya.
Pasal 13
Perpanjangan Batas Usian Pensiun
(l ). Pada Prinsipnya, batas usia pensiun Pegawai negeri Sipil adalah 56 (!ima puluh enam) tahun, dan bagi yang menduduki jabatan struktural . ese!on II dapat diperpanjang sampai dengan 6.0 (enam pu!uh) tahun. ·
(2). Perpanjangan usia Pensiun \1agi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan struktural eselon II harus dilakukan secara selektif, antara Iain dengan memperhatikan aspek kompetensi, kadernisasi 9a11 aspek kesehatan.
(3). Pejabat yang bertanggung jawab dibidang kepegawaian, dapat menyampaikan daftar pejabat struktural eselon II yang telah berusia 55 (lima puluh !ima) tahun atau lebih kepada pejabat Pembina kepegawaian mengenai kemungkinan perpanjangan batas usia pensiun, dengan tembusan Ketua Baperjakat,
(4). Berdasarkan tembusan tersebut, Tim Baperjakat memberikan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon II di!ingkungannya.
(5). Perpanjangan batas usia pensiun ditetapkan dengan Keputusan Bupati bagi Pejabat Eselon II untuk jangka waktu paling Jama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang Iagi untuk masa oaling lama 2 (dua) tahun, setelah mendapat pertimbangan dari Tim
- 7 -
Pasal 14
Usu! Untuk Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
(I). Pendidikan dan Pelatihan struktural rneliputi :
a. DIKLAT PIM IV
b. DIKLAT PIM III
c. DIKLAT PIM II
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atau menduduki jabatan struktural eselon IV yang memenuhi syarat umum dan syarat khusus.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon IV & III yang memenuhi syarat umum dan syarat khusus. '
: Bagi Pegawai Negeri Sipil , yang, menduduki jabatan struktural eselon ill dan II yang memenuhi syarat umum dan syarat khusus.
(2). Tata Cara Pengusulan :
a. Pimpinan Unit organisasi, menyiapkan dan menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yangakan dipertimbangkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural kepada Bupati Up Badan Kepegawaian Daerah Kab. Luv.,11
Utara dan tembusannya kepada Ketua Baperjakat Up. Sekretaris;
b. Atas usu! untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural tersebut pada huruf a tersebut di etas, Baperjakat mengadakan sidang untuk menilai prestasi dan syarat lain yang ditentukan dalarn peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Baperjakat segera menyampaikan hasil pertimbangan kepada Bupati disertai alasan
alasannya.
Pasal 15
Ketentuan-ketentuan terperinci mengenai pembagian dan pelaksana tugas BAPERJAKAT
diatur oleh Ketua Badan Pertimbangan.
Pasal 16
Berita Acara Pertimbangan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris BAPERJAKAT.
BAB V
P E N U T U P Pasal 17
Biaya yang diperlukan akibaf ditetapkan Peraturan mi dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerab Kabupaten Luwu Utara.
- 8 - -,
Pasal 18
Hal-ha! yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur kemudian.
Pasal 19
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalarnnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2005.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 20 Tahun 2012
KABUPATEN KONAWE UTARA - RENCANA TATA RUANG WILAYAH – TAHUN 2012 - 2032
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2012 NOMOR 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 - 2032
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Konawe Utara dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar daerah, dan masyarakat perlu disusun rencana tata ruang wilayah yang merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012-2032 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang wilayah; rencana pola ruang wilayah. Diatur pula tentang penetapan kawasan strategis; arah pemanfaatan ruang; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; kelembagaan; hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang. Selain itu perda ini juga mengatur masalah penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
48 (Hanya Batang Tubuh)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat