MA NEGERI/SWASTA-SLB SWASTA-PENDIDIKAN MENENGAH SWASTA-TENAGA KEPENDIDIKAN-TENAGA PENDIDIK-TAMBAHAN JASA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD.2017/NO.51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tambahan Jasa Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya dana hibah dari Kabupaten/kota se Kalimantan Timur untuk memberikan Tambahan Jasa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, sekolah luar biasa swasta, madrasah aliyah negeri dan swasta sebagaimana telah diatur dalam Pergub Kaltim No.16 Tahun 2017, perlu mengubah Pergub dan menetapkan Pergub tentang perubahan sebagaimana dimaksud
- Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010;PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.14 Tahun 2008; Pergub Kaltim No.16 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Pergub No16 Tahun 2017. Adapun perubahan terdapat pada Pasal 5 yang ditambahkan satu ayat baru yaitu bahwa Provinsi Kalimantan Timur dapat menerima bantuan keuangan dari Kabupaten.kota untuk alokasi Tambahan Jasa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, sekolah luar biasa swasta, madrasah aliyah negeri dan swasta
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
- Peraturan yang Diubah: Pergub No16 Tahun 2017
- 5
|