Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Pergub No16 Tahun 2017. Adapun perubahan terdapat pada Pasal 5 yang ditambahkan satu ayat baru yaitu bahwa Provinsi Kalimantan Timur dapat menerima bantuan keuangan dari Kabupaten.kota untuk alokasi Tambahan Jasa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, sekolah luar biasa swasta, madrasah aliyah negeri dan swasta
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat