tambahan-jasa-tenaga-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-jenjang-pendidikan-menengah-swasta-sekolah-luar-biasa-swasta-madrasah-aliyah-negeri-dan-swasta-provinsi-kalimantan-timur
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2017/NO.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Jasa Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasa, Madrasah Aliyah Negeri Dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Memotivasi Peningkatan Kinerja Dan Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Madrasah Aliyah Negeri Dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur
- UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.56 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.13 Tahun 2008;
- Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengangaran, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 6 hlm
|