PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2013 Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah 3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah. 6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selaniutnva disingkat ... \ ,,. '. mengkoordinasikan dan menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Daerah di bidang Fisik dan Prasarana, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Penelitian dan Statistik, Penanaman Modal serta Sekretariat Badan. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang terhitung mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2015. 8. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013, yang selanjutnya disebut RKPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode (satu) tahun yaitu tahun 2013 sebagai penjabaran dari RPJMD 2010-2015 yang dimulai tanggal 1 Januari 2013 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Luwu Utara, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 10.Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah. 11.Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, selanjutnya disingkat DPPKD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD. 12.Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara selaku Pengguna Anggaran/ Biaya. Pasal2 Perubahan RKPD Tahun 2013 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Tahun 2013, yang disusun akibat terjadinya perubahan asurnsi-asumsi dari RKPD Tahun 2013 yang meliputi : a. perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendapatan; b. prioritas dan sasaran pembangunan; c. rencana program dan kegiatan prioritas daerah. Pasal 3 (1) Perubahan RKPD Tahun 2013 berisi pedoman, arahan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah pada tahun 2013 dengan memperhatikan asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Perubahan RKPD Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH BAB III : PERUBAHAN RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH BAB IV: PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH BABV : PERUBAHAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH BAB VI: PENUIUP (3) Uraian secara rinci Perubahan RKPD Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 4 Perubahan RKPD Tahun 2013 digunakan sebagai : a. instrumen pelaksanaan RPJMD; b. acuan Penyusunan perubahan rencana kerja SKPD, berupa program/ kegiatan SI<PD dan/ atau lintas SI<PD; c. konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD; d. alat untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan; e. landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan untuk menyusun perubahan APBD Tahun Anggaran 2013;dan £. pedoman dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Oaerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pad.a tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat