Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
Bahwa perbuatan curang merupakan salah satu perbuatan yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dimana perbuatan curang pada umumya terjadi dengan motivasi untuk mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan secara melawan hukum. Dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, diperlukan sebuah kebijakan dalam pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 54 Tahun 2018; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Perda Kab. Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DASAR DAN RUANG LINGKUP.
BAB II STRATEGI PENGENDALIAN KECURANGAN.
BAB III LINGKUNGAN PENGENDALIAN KECURANGAN.
BAB IV PERILAKU ANTI KECURANGAN.
BAB V SATUAN TUGAS PENGENDALIAN KECURANGAN.
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF..
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
-
VIII Bab, 16 Pasal (10 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 2364
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan
nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh
penyelenggara pemerintahan di daerah;
b. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang
bebas korupsi, adil, dan transparan diperlukan suatu
kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Thun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembarab Negara Republik Indonesia Nomor 3874),
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor. 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nmomr 42, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4689);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Pedoman Umum penanganan Benturan Kepentingan;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 201d4 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah
bebas dari Korupsi dan wilayah Birokrasi bersih dan
melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah;
11 . Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabuipaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2019 Nomor 105 ) .
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan
pemahaman, pencegahan, dan penanganan benturan
kepentingan pada Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 91 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 88 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2008 Tentang Pakian Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan terhadap pakaian kerja pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Barat yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 88 Tahun 2008 tentang pakaian kerja pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2008 tentang pakaian kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, Perda No.10 Tahun 2008, Pergub No.88 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 17, pasal 29, pasal 30 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini memiliki 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2014
PERSYARATAN MEMPEROLEH JZIN' TRAYEK DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Memperoleh Izin Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Tertentu, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Persyaratan Memperoleh izin Trayek Dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesi tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomot 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
r ·' .....
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 201.1
Nomor 14, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 224);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentangTata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
5346, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5346);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERSYARATAN MEMPEROLEH IZIN TRAYEK DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWUUTARA
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Di dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan
Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu Utara.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan atau retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Mobil Angktan Penumpang adalah setiap kendaraan yang dilengkapi paling banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan perlengkapan pengangkutan bagasi maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
7. Trayek adalah lintasan kendaraan untuk layanan jasa angkutan orang dengan
mobil bus, mobil penumpang, dan angkutan khusus yang mempunyai asal
-dan tujuan perjalanan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal dalam
wilayah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
8. Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk
menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu trayek
tertentu.
9. Surat Tanda Nomor Kendaraan yang selanjutnya yang disingkat STNK adalah
surat tanda bukti pemilikan, identitas dan keterangan kendaraan.
10. Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah surat izin yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudi.
11. Buku uji adalah bukti bahwa suatu kendaraan telah diuji dengan basil baik,
berupa lempengan plat aluminium atau plat kaleng yang ditempelkan pada
plat nomor atau rangka kendaraan.
12. Buku uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi
data dan Iegitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
13. Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
Pasal 2
(1) Setiap kendaraan angkutan penumpang umum wajib memiliki izin trayek,
(2) Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 3
(1) Izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ayat (2) berlaku selama 1
, (satu) tahun, dapat diperpanjang dan dapat dilakukan perubahan;
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku izin trayek berakhir. ··
-.�,.
":<,..._,..
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
a. penambahan trayek baru; dan
b. terjadi ketidakseimbangan antara penumpang dengan kendaraan.
(4) Setiap perubahan dalam perizinan harus mendapat persetujuan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 4
Persyaratan untuk memperoleh izin trayek baru terdiri dari:
a. mengisi formulir permohonan;
b. foto copy STNK;
c. foto copy KTP;
d. foto ·copy Tanda Lulus Uji Kendaraan (buku keur} yang masih berlaku; dan e. rekomendasi dari SKPD yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 5
Persyaratan untuk memperoleh perpanjangan izin trayek terdiri dari:
a. mengisi formulir.permohonan; ·
b, foto copy izin trayek yang masih berlaku;
c. foto copy STNK; dan
d. foto copy Tanda Lulus Uji Kendaraan (buku keur) yang masih berlaku.
Pasal 6
Persyaratan untuk.memperoleh perubahan izin trayek terdiri dari:
a. mengisi formulir permohonan;
b. foto .copy izin trayek yang masih berlaku;
c. foto copy Tanda Lulus Uji Kendaraan (buku keur) yang masih berlaku;
d. foto copy STNK; dan
e. rekomendasi dari SKPD yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan .Jalan
\ . . -..
Pasal 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Izin Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2014.
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Izin Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 16 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok, belum mengatur lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Rokok secara teknis serta Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota ;bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Gubernur ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan SelatanNomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan SelatanNomor 5 Tahun 2011;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2011;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistemaika;Ketentuan Umum;Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Caa Penghitungan;Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Bagi Hasil Penerimaan Pajak;Penagihan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Minut 2018/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Klabat Kabupaten Minahasa Utara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja dan jaminan akan Perlindungan terhadap status kepegawaian dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu ditetapkan aturan tentang kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
- UUD 1945 Pasal 27 ayat 2;
- UUD 1945 Pasal 28d ayat 1;
- UU No. 13 Tahun 2003;
- UU No. 24 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 53 Tahun 2012;
- PP No. 86 Tahun 2013;
- Perda No. 2 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan dan tugas pokok Perusahaan Umum Daerah (PUD), organ kepegawaian PUD, pengangkatan dan pemberhentian serta pembinaan karir pegawai, penghasilan, jaminan dan cuti pegawai, pengangkatan dan penurunan dalam jabatan, pembinaan karir dan penilaian pelaksanaan pekerjaan, kewajiban dan larangan, pelanggaran dan pemberhentian atas pegawai PUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
13 halaman batang tubuh (25 pasal)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD Provinsi Sulawesi Utara No. 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera;
b. bahwa dalam upaya pemberantasan pungutan liar dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 87 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERGUB No. No. 47 Tahun 2016; PERMENPOLHUKAM No. 34 Tahun 2019
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 47 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Provinsi Sulawesi Utara dan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 47 Tahun 2016 DICABUT
16 Pasal (6 Halaman), 2 Lampiran (12 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Bagian Layanan Pengadaan Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan
barang/jasa terintegrasi dan terpadu di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, dipandang
perlu Standar Operasional Prosedur Bagian Layanan
Pengadaan, Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka
Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Utara
tentang Standar Operasional Prosedur Bagian
Layanan Pengadaan, Sekretariat Daerah Kabupaten
Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Pu blik (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembara Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005, tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Peyelenggaraan Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4539);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 ten tang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
ten tang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3655);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2008
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 704);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 649);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR,
BAB V PEMBIAYAAN,
BAB VI PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Di Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas maisng-masing Perangkat Daerah di Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara secara berdaya guna dan berhasil.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006; KEMENDAGRI No. 49 Tahun 2001; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Tanda Nomor Kendaraan Dinas; Tanda Kendaraan Dinas Roda Dua;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
Instansi Vertikal dan BUMN yang belum diatur untuk menggunakan tanda nomor kendaraan dinas dalam peraturan ini dapat mengajukan permohonan kepada Bupati Gorontalo Utara melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo Utara; Pelaksanaan pemberian tanda nomor kendaraan dinas dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan peraturan ini.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 9 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPerizinan, Pelayanan Publik
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 90 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi Kalimantan Barat sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan saat ini, sehingga perlu diganti
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.45 Tahun 2008, PP No.96 Tahun 2012, PP No.24 Tahun 2018, Perpres No.97 Tahun 2014, Perpres No.148 Tahun 2015, Perpres No.3 Tahun 2016, Perpres No.44 Tahun 2016, Perpres No.91 Tahun 2017, Inpres No.7 Tahun 2015, Permendagri No.100 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2011, Perda No.11 Tahun 2011, Perda No.8 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.92 Tahun 2016, Pergub No.111 Tahun 2016,
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan; Pelaksanaan Kewenangan; Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur; Insentif; Pengendalian; Pengaduan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
-Pencabutan Pergub No.51 Tahun 2018
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 27 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat