Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistemaika;Ketentuan Umum;Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Caa Penghitungan;Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Bagi Hasil Penerimaan Pajak;Penagihan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat