Peraturan ini mengatur tentang kedudukan dan tugas pokok Perusahaan Umum Daerah (PUD), organ kepegawaian PUD, pengangkatan dan pemberhentian serta pembinaan karir pegawai, penghasilan, jaminan dan cuti pegawai, pengangkatan dan penurunan dalam jabatan, pembinaan karir dan penilaian pelaksanaan pekerjaan, kewajiban dan larangan, pelanggaran dan pemberhentian atas pegawai PUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat