Hukum Pidana, Perdata, dan DagangOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 015 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
BANTUAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN KALIMANTAN SELATAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2016/NO.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin agar hak konstitusional setiap warga Negara terjamin
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 MARET 2016
BANTUAN HUKUM
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyederhanaan birokrasi dalam pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah guna meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat dan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Prov. Kaltim No. 01 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. Tahun 2016; Pergub Prov. Kaltim No. 77 Tahun 2016; Pergub Prov. Kaltim No. 33 Tahun 2015.
Merubah Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6 dan angka 21; Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), ayat (4) dan ayat (7); Pasal 4 ayat (1),ayat (3),ayat (5)dan ayat (6); Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 8 Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2015
ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN SE KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2015/3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Kepada Desa Dan Kelurahan Se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan dan Pasal 72 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan keuangan Kelurahan bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi dan Pendapatan Desa bersumber dari bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
Penetapan alokasi dan pedoman umum penggunaan Dana Bantuan Keuangan untuk Desa dan Kelurahan se Kalimantan Tengah telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014.
ALOKASI DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN SE KALIMANTAN TENGAH;
PENGGUNAAN DAN PENGANGGARAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN;
PENYALURAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 17 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Dengan memperhatikan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor SE-08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 052 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan KPK RI Nomor 07 Tahun 2016; Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015; Surat Edaran KPK RI Nomor SE-08/01/10/2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas: Gubernur; Wakil Gubernur; Pejabat Eselon I; Pejabat Eselon II; Pejabat Pengelola Keuangan yaitu Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah, Pejabat/Pegawai yang bertugas pada Layanan Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik/Unit Kerja LPSE; Bendaharawan Penerimaan/Pengeluaran; dan Pejabat tertentu atas permintaan KPK. Penyampaian LHKPN dapat diserahkan secara langsung atau melalui media lain yang ditentukan oleh KPK dan dapat disampaikan kepada KPK melalui Tim Khusus Pengelola LHKPN pada Inspektorat Daerah. Penyampaian LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Diatur pula mengenai Pengumuman LHKPN, Tim Khusus Pengelolaan LHKPN dan LHKASN, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penjatuhan Sanksi, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 052 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 52), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Pergub No.33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, perlu dilakukan penyempurnaan pada substansi materi, sehingga dipandang perlu mengubah Pergub dimaksud dengan menetapkan dalam Pergub Kaltim
Dasar Hukum: UUD NRI Pasa 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No.25 tahun1956; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.32 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tentang Perubahan atas Pergub No.33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Ketentuan yang berubah adalah Pada Pasal 4 ayat (2) huruf c diubah; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan l(satu) ayat yakni ayat (2A), ayat (3) dan ayat (7) diubah; Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Pasal 16 ayat (2) diubah; Pasal 39 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) diubah; Pasal 47 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c; Pasal 14 ayat (10) diubah; Pasal 48 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.46 Tahun 2017; Pergub No.33 Tahun 2018 pada Lampiran V angka 2 Format Naskah Perjanjian Hibah Dengan Dengan Nilai Pencairan Rp 500 Juta sampai dengan Rp 1 Milyar
Peraturan yang Diubah: Pergub No.33 Tahun 2018
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2017
Kehutanan dan PerkebunanPerikanan dan KelautanPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPangan, Pertanian dan PeternakanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerekonomianSumber Daya Alam
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (4) UU nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU nomor 25 Tahun 1956; UU nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 26 tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU nomor 3 tahun 2014; UU nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 26 tahun 2008; PP Nomor 24 tahun 2009; PP Nomor 14 tahun 2015; PP Nomor 28 Tahun 2008; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Permen Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015;
Perda Nomor 7 Tahun 2008; Perda Nomor 10 Tahun 2014.
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan barat Tahun 2017 s.d. 2037 (RPIP 2017-2037) merupakan dokumen perencanaan sebagai sumber acuan pembangunan industri di Provinsi Kalimantan Barat.
RPIP ini sendiri mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN).
Industri unggulan yang dikembangkan sebagai penggerak ekonomi dan komoditas utama Provinsi Kalbar adalah pengolahan sawit, karet, kelapa, bauksit, hasil laut dan perikanan, kayu, dan tanaman pangan. Atas industri unggulan tersebut, perlu dijabarkan oleh Kabupaten.
RPIP ini dapat ditinjau kembali setiap lima tahun, dan agar dijadikan acuan bagi SKPD dalam merumuskan kebijakan sektroral dan bagi Bupati/Walikota dalam penyusunana RPIK.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPIP 2017-2037 diatur dengan Peraturan Gubernur.
6 Halaman dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 52 Tahun 2015
Hak atas Kekayaan Intelektual Kepegawaian, Aparatur Negara
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD.2015/NO.52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaporkan kekayaannya; bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor SE/ 05/ M.PAN/ 04/ 2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/01/M.PAN/01/2008 tentang Peningkatan Ketaatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan; dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Menyampaikan dan Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Kep.07/KPK/02/2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 042 Tahun
2009;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Penyampaian LHKPN dan LHKASN; 3. Tata Cara Penyampaian LHKPN dan LHKASN; 4. Tim Khusus Pengelola LHKPN dan LHKASN; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Sanksi Administrasi; 7. Tata Cara Penjatuhan; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 47 Tahun 2019
Pajak Air Permukaan-PEMUNGUTAN-PETUNJUK PELAKSANAAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD.2019/No.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
Adanya perubahan mekanisme pelaksanaan pemungutan, pemberian keringan, pembebasan dan/atau penghapusan pajak daerah sebagaimana telah diatur dalam Perda kaltim No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kaltim No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan dalam rangka tertib administrasi penghitungan Pajak Air Permukaan dan batas jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, maka dipandang perlu menyesuaikan kembali Pergub Kaltim No.10 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kaltim No.26 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Pergub No.10 Tahun 2011. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub Kaltim tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Kaltim No.10 Tahun 2011
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.135 Tahun 2000; Perda Kaltim No.1 Tahun 2011; Pergub Kaltim No.10 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Kaltim No.10 Tahun 2011. Perubahan ketentuan: Pasal 1 angka 7 dan angka 8; Pasal 69; Pasal 85 ayat (1) dan ayat (4); Pasal 100 ayat (2) dan ayat (4);
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
Peraturan yang diubah: Pergub Kaltim No.10 Tahun 2011
Peraturan yang Akan Diatur: Pada Pasal 69 ayat (6) Bentuk, isi kualitas dan ukuran SPOD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubemur.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah ditetapkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 bahwa sehubungan dengan dinamika perekonomian dan perubahan beberapa kebijakan pemerintah provinsi Kalimantan Barat, maka perlu dilakukan perubahan atas peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 17 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 58 Tahun 2005, PP No 6 Tahun 2008, PP No 26 Tahun 2008, PP No 18 Tahun 2016, Perpres No 2 Tahun 2015, Permendagri No 86 Tahun 2017, Perda No 9 Tahun 2005, Perda No 3 Tahun 2016, Perda No 9 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 16) diubah sebagai berikut:ketentuan Pasal 4 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Pergub ini terdiri dari 9 hlm peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai Pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun
2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub no.107 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu
menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPT Penilaian Kompetensi Pegawai, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan dan Ketentuan Peralihan di dalam aturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.107 Tahun 2016
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat