Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2015

Alokasi Dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Kepada Desa Dan Kelurahan Se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ALOKASI DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN SE KALIMANTAN TENGAH; PENGGUNAAN DAN PENGANGGARAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN; PENYALURAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Alokasi Dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Kepada Desa Dan Kelurahan Se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
09 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2015/3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 750 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan