Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Kaltim No.10 Tahun 2011. Perubahan ketentuan: Pasal 1 angka 7 dan angka 8; Pasal 69; Pasal 85 ayat (1) dan ayat (4); Pasal 100 ayat (2) dan ayat (4);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat