Pajak Air Permukaan-PEMUNGUTAN-PETUNJUK PELAKSANAAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD.2019/No.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan
ABSTRAK: |
- Adanya perubahan mekanisme pelaksanaan pemungutan, pemberian keringan, pembebasan dan/atau penghapusan pajak daerah sebagaimana telah diatur dalam Perda kaltim No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kaltim No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan dalam rangka tertib administrasi penghitungan Pajak Air Permukaan dan batas jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, maka dipandang perlu menyesuaikan kembali Pergub Kaltim No.10 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kaltim No.26 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Pergub No.10 Tahun 2011. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub Kaltim tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Kaltim No.10 Tahun 2011
- Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.135 Tahun 2000; Perda Kaltim No.1 Tahun 2011; Pergub Kaltim No.10 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Kaltim No.10 Tahun 2011. Perubahan ketentuan: Pasal 1 angka 7 dan angka 8; Pasal 69; Pasal 85 ayat (1) dan ayat (4); Pasal 100 ayat (2) dan ayat (4);
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
- Peraturan yang diubah: Pergub Kaltim No.10 Tahun 2011
- Peraturan yang Akan Diatur: Pada Pasal 69 ayat (6) Bentuk, isi kualitas dan ukuran SPOD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubemur.
- 7 hlm
|