Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Merubah Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6 dan angka 21; Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), ayat (4) dan ayat (7); Pasal 4 ayat (1),ayat (3),ayat (5)dan ayat (6); Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 8 Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2015

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
14 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2022
Tanggal Berlaku
14 Februari 2022
Sumber
BD.2022/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 589 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Merubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan