PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan
kinerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu dirumuskan
kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Kesatuan
bangsa dan Politik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu
ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan yang menjadi dasar dan
arah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah Badan yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui
Sekretaris Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 64) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
29 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengelolaan Hibah Atau Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang dan mendukung
peningkatan pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, perlu sumber pendanaan yang
berasal dari partisipasi aktif dan peran serta Pihak Ketiga
dalam bentuk hibah atau sumbangan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 295 ayat (1), UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, menyatakan bahwa lain-lain pendapatan daerah
yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain
pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang
meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c, UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
menyatakan bahwa Gubernur selaku kepala
pemerintahan daerah memiliki kekuasaan untuk
mengelola keuangan daerah;
d. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan
transparansi serta akuntabilitas penerimaan hibah atau
sumbangan dari Pihak Ketiga, dianggap perlu ditetapkan
petunjuk pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan hibah
atau sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah;
e. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak
Ketiga Kepada Daerah, perlu menetapkan petunjuk
pelaksanaan dan pengelolaan hibah maupun sumbangan
dari Pihak Ketiga;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Dan
Pengelolaan Hibah Atau Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PROSES HIBAH ATAU SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA;
BAB III
PENGELOLAAN HIBAH ATAU SUMBANGAN PIHAK KETIGA;
BAB IV
INFORMASI PEMBERI DAN BESARAN HIBAH ATAU
SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA
BAB V
LARANGAN;
BAB VI
PENDANAAN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, maka Peraturan
Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak
Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 15 Tahun 2014
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, LD.2014/15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
-Mendukung pelaksanaan program Pendidikan Menengah yang terjangkau dan bermutu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan bantuan dana kepada Sekolah Menengah Atas dan
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri/Swasta
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
-Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
-Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2017/40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan pasal 49
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum
Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota
setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor
unggulan dari Dewan Pengupahan sesuai tugas dan
kewenangannya;
b. bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dimaksud menggunakan
formula perhitungan Upah Minimum tahun berjalan ditambah
dengan hasil perkalian antara Upah Minimum tahun berjalan
dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan
dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun
berjalan, sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015;
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.231/MEN/2003 ;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7
Tahun 2013 ;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Ketengakerjaan Nomor 1 tahun 2017;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun
2016;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun
2017 ;
Dalam Peraturan Gubernur ini ditetapkan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) dan dan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Upaya penanggulangan bencana di Provinsi Kalimantan Selatan dipandang perlu untuk lebih diefektifkan lagi, terutama pada tahap pencegahan dengan melibatkan peran serta semua pihak dalam rangka mengurangi resiko bencana, baik jumlah korban jiwa maupun harta benda.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi sehingga perlu dilakukan perubahan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan.
Ruang lingkup penanggulangan bencana dalam peraturan daerah ini meliputi bencana skala provinsi yang terjadi akibat: faktor alam; faktor nonalam; dan faktor sosial. Selain bencana sebagaimana dimaksud di atas, termasuk dalam ruang lingkup penanggulangan bencana menurut peraturan daerah ini adalah, keadaan bahaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,dapat menjadi bagian dari bencana yang harus diberikan tindakan penanggulangan yang relevan. Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah membentuk BPBD, yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan dan ganti rugi diatur dengan peraturan gubernur.
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 28 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, LD.2016/28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011.
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
TATA KERJA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Pengusaha Yang Melakukan Usaha dan/Atau Pekerjaan Di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Pajak Penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan daerah. Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan antara Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, setiap pengusaha yang mempunyai cabang usaha dan/atau pekerjaan di Provinsi Kalimantan Timur wajib memiliki NPWP Cabang dan melakukan pembayaran pajak
penghasilan di wilayah hukum dimana tempat cabang usaha beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Pengusaha Yang Melakukan Usaha dan/Atau Pekerjaan Di Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun1956; UU No.6 Tahun 1983; UU No.7 Tahun 1983; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 tahun 2005; PP No.74 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permenkeu No.182 Tahun; Per Dirjen Pajak No.Per02/PJ/2018; Perda Kaltim No.1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Pengusaha Yang Melakukan Usaha dan/Atau Pekerjaan Di Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kewajiban pengusaha, Penghapusan NPWP cabang, dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 58 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, LD.2016/58
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
dan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 ;
Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016;
- KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
- TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
- KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
- TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 88 Tahun 2013 tentang
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Pendidikan dan
Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah
- Penetapan nama-nama Jabatan Fungsional Umum di
lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Jabatan Fungsional Umum
- Pengangkatan ASN dalam jabatan fungsional umum di lingkungan Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum di
lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
28
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 49 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPengadaan Barang/JasaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikPerpajakan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Pertimbangan Pergub ini adalah untuk mengatur proses pemerolehan pendapatand aerah dari wajib pajak cabang.
UU Nomor 25 tahun 1956; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 tahun 1983; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 tahun 2014;
PP Nomor 55 tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 74 Tahun 2011;
Permenkeu Nomor 182/PMK.03/2015; Perdirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2013;
Perda Nomor 4 Tahun 2008;
Pergub Nomor 122 Tahun 2016
Pergub ini memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kerja Pajak serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
Dalam SE Dirjen Pajak tersebut, setiap pengusaha yang membuka kegiatan usaha yang merupakan cabang dan berbeda kedudukannya dengan kantor pusat, kantor cabang tersebut wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak Cabang dan memiliki NPWP Cabang yang terdaftar pada KPP setempat di mana cabang tersebut beroperasi.
NPWP Cabang tersebut selanjutnya dijadikan sebagai kelengkapan persyaratan perizinan, pengadaan barang dan jasa pemerintah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peristiwa Mandor Sebagai hari berkabung daerah dan Makam Juang Mandor Sebagai Monumen Daerah Provinsi kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa sejarah perjuangan rakyat Kalimantan Barat melawan penjajah merupakan bagian dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan, sehingga nilai-nilai perjuangannya patut mendapat penghargaan dan penghormatan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1964, UU No.5 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.39 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.40 Tahun 1958, PP No.25 Tahun 2000, PP No.79 Tahun 2005, Keppres No.1 Tahun 2007, Perda No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penetapan, Kegiatan Hari Berkabung Daerah, Pengelolaan Makam Juang Mandor, Pendataan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Perda ini memiliki 7 halaman dan 3 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat