Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2007

Peristiwa Mandor Sebagai hari berkabung daerah dan Makam Juang Mandor Sebagai Monumen Daerah Provinsi kalimantan Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penetapan, Kegiatan Hari Berkabung Daerah, Pengelolaan Makam Juang Mandor, Pendataan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peristiwa Mandor Sebagai hari berkabung daerah dan Makam Juang Mandor Sebagai Monumen Daerah Provinsi kalimantan Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
12 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2007
Tanggal Berlaku
16 Juli 2007
Sumber
LD.2007/NO.5, TLD No.5, LL PROV. KALBAR: 10 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan