Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Pengusaha Yang Melakukan Usaha dan/Atau Pekerjaan Di Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kewajiban pengusaha, Penghapusan NPWP cabang, dan ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat