KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, LD.2016/58
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
dan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 ;
Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016;
- - KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
- TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
- KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
- TATA KERJA
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 88 Tahun 2013 tentang
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Pendidikan dan
Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah
- - Penetapan nama-nama Jabatan Fungsional Umum di
lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Jabatan Fungsional Umum
- Pengangkatan ASN dalam jabatan fungsional umum di lingkungan Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum di
lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- 28
|